Dokter Gadungan Penculik Bayi Divonis 4 Tahun Penjara

Rekaman CCTV penculik bayi di Bandung
Sumber :
  • VIVAnews/Iqbal Kukuh
VIVAnews
Sosok Wilda Nurfadilah, Pevoli Cantik yang Diminati Pelatih Red Sparks
- Desi Ariani, dokter gadungan terdakwa penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, divonis 4 tahun penjara oleh Majalis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 5 November 2014.

Cyber Crime Can Threaten Southeast Asia as Digital Technology Advances

Desi juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp67 juta subsider dua bulan penjara atas perbuatannya menculik bayi pada 25 Maret 2014.
Bukan Foya-Foya, Kartika Putri Ngaku Tas Branded Adalah Hadiah dari Habib Usman


Majelis Hakim yang diketuai Sihol Manalu menilai Desi terbukti melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang penculikan dengan sengaja dan terencana.


Desi tak kuasa menahan kesedihan setelah menerima vonis itu. Dia juga menolak berkomentar saat dimintai keterangan oleh para wartawan. Kuasa hukumnya, Yofy Gunawan, menilai vonis tersebut terlalu berat. Dia bertekad akan mengajukan banding atas putusan itu.


Desi Ariyani menculik bayi Valencia, anak pasangan Toni Manurung dan Lasmaria Boru Manulang , di ruang perawatan bayi Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada 25 Maret 2014. Dia menculik bayi itu dengan menyamar sebagai dokter.


Desi sempat mencoba bunuh diri dengan melompat dari jalan layang Pasupati, Bandung. Dia indekos di Jalan Pasirkaliki, Kelurahan Sukabungah, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, satu kilometer dari Rumah Sakit.


Asep Bar Bara/Bandung
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya