Menteri Susi Larang Bongkar Muat Ikan di Tengah Laut

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Sambangi Kantor Kadin
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II
- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku akan segera mengubah peraturan menteri dan peraturan pemerintah tentang bongkar muat kapal penangkap ikan di perairan laut Indonesia.

Apakah Sekolah Masih Penting? Apakah Generasi Muda Harus Memiliki Cita-Cita?

Menurut Susi, keputusan itu dilakukan untuk menanggulangi maraknya
Susunan Pemain Indonesia Vs Hong Kong di Uber Cup 2024
illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan laut Indonesia.


"Peraturan pemerintah bongkar muat kapal di tengah laut harus diubah. Peraturan menteri bongkar muat di tengah laut juga harus diubah," kata Susi di Istana Negara, Jumat 31 Oktober 2014.


Susi mengatakan, kebijakan lain yang harus dilakukan untuk mengatasi ilegal fishing adalah dengan menaikkan tarif perkapalan di Indonesia. Apabila sebelumnya untuk mendapatkan lisensi kapal penangkap ikan cukup membayar Rp60 juta, kini untuk lisensi ditambah biaya perizinan Rp30 juta per tahun.


Padahal di Australia, lanjut Susi, untuk menangkap lobster pada musim-musim tertentu harus membayar lisensi dan perizinan sebesar US$1 juta atau sekitar Rp1,2 miliar.


"Terus saya minta juga menko (menteri koordinator) ubah tarif perkapalan izin tangkap," terangnya.


Susi menambahkan, rencana tersebut sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo dan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Supaya pendapatan negara dari hasil perikanan menjadi besar dan dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia.


"Saya mau ubah peraturan menteri dulu sebanyak-banyaknya. Tadi Bapak (Jokowi) bilang boleh, semua boleh dirubah demi lebih baik," ucapnya. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya