Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Bupati Karawang dan Istri

Bupati Karawang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus
- Bupati Karawang, Ade Swara, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan pencucian yang dilakukannya, Jumat 31 Oktober 2014.

92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya


Ade yang juga tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan itu tiba di Gedung KPK pada sekitar pukul 11.10 WIB dengan menumpang mobil tahanan. Saat dikonfirmasi, dia menyebut belum mengetahui apa yang akan diperiksa oleh KPK kali ini.

Nurlatifah, istri Ade yang juga tersangka pemerasan dan pencucian uang, turut dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada hari ini. Dia datang setengah jam lebih awal dari Ade Swara. "Diperiksa lagi," ujarnya singkat.


Terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan keduanya, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset. "Kalau memang harus disita, disita saja. Itu kan, aturannya seperti itu, kan nanti tetap di pengadilan," kata Ade, usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa malam 28 Oktober 2014.


Salah satu aset yang disita penyidik adalah sebuah rumah yang diakui Ade dibeli dengan tidak menggunakan nama dia, atau istrinya. "Dibeli tahun 2013, kalau tidak salah. Itu menggunakan bukan nama Ibu, mau dibangun waktu itu. Tapi ya, sudahlah, pakai nama yang lain saja. Saya baru tahu menggunakan nama yang lain beberapa bulan setelah terjadi (penangkapan)," ungkap Ade.


Ade masih menganggap, dia hanyalah korban dalam perkara ini. Dia berharap, KPK dapat mengungkap kasusnya secara keseluruhan, sehingga bisa membuka fakta-fakta yang terjadi.


Pengacara Ade, Haryo Wibowo membenarkan adanya penyitaan terhadap sejumlah aset milik kliennya. Menurut Haryo, sebagian besar aset yang disita KPK adalah lahan yang berada di Karawang serta sebuah rumah di Jakarta.


"Iya benar, ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulau Raya. Itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, tempatnya di mana saja saya lupa, sepertinya di sana (Karawang)," tutur Haryo.


Dia menambahkan, berkas pemeriksaan terhadap kliennya diperkirakan segera rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan. Haryo yang juga pengacara Nurlatifah itu, mengatakan bahwa kedua kliennya nanti akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.


Sebelumnya, Putri Ade Swara yang bernama Gina F. Swara, membenarkan ada sejumlah aset milik ayah dan ibunya telah disita KPK. Gina yang dipanggil sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat orang tuanya itu menyebut sebagian besar aset yang disita berupa lahan persawahan.


Gina juga mengakui, ada aset ayahnya berupa lahan persawahan dengan luas sekitar 700 meter persegi di daerah Karawang yang diatasnamakan dirinya.


Meski demikian, Gina tidak merinci dari mana perolehan aset tersebut. Justru, Gina menganggap wajar jika aset Ade Swara diatasnamakan anaknya.


Gina meyakini, dapat membuktikan perolehan aset itu dan siap dibuktikan dalam persidangan. Sebab, menurut dia, aset yang dimiliki ayah dan ibunya diperoleh dari cara yang halal.


KPK menangkap Bupati Karawang dan istri, beserta enam orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 17 Juli 2014 lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang senilai Rp5 miliar, yang diduga hasil pemerasan.


Usai diperiksa intensif, KPK kemudian menetapkan Ade Swara dan istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang.


Dalam pengembangannya, Ade Swara dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya