Korupsi Benih Kopi, Pejabat Kementan Ditetapkan Tersangka

Biji Kopi
Sumber :
  • REUTERS/YT Haryono
VIVAnews
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Kepala Sub Direktorat Budidaya pada Direktorat Tanaman Rempah dan Penyegar di Direktorat Jenderal Perkebunan, Hadi SP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi benih kopi di Kementerian Pertaninan, Tahun Anggaran 2012.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Toni Tribagus Spontana, mengatakan, Hadi ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 November 2013, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print- 113/F.2/Fd.1/11/2013.
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad


"Dia sudah mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Cabang Salemba sejak tanggal 30 Oktober sampai 18 November 2014," kata Toni, kepada
VIVAnews
, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2014.


Toni menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan, Hadi diduga kerap melakukan beberapa penyimpangan benih kopi dengan jenis Somantik Embryogenesis, Kopi Rubusta, Kopi Exelca Konvensional, dan Kopi Arabika Benih Somantik Embryogenesis.


"Akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga Rp12 miliar," ucapnya.


Selain Hadi, penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Cipta Terang Abadi (CTA) Yudi Setiawan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya