Jaksa Dandani Office Boy Bak Direktur

Terdakwa Kasus Videotron
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
Siap Bersaing, Jakarta Livin Mandiri Umumkan Daftar Pemain Tim Putri di Proliga 2024
- Sidang dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012 dengan terdakwa Riefan Avrian, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Persidangan putra Syarif Hasan kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satunya adalah Hendra Saputra, mantan
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan
office boy Riefan yang dijadikan sebagai Direktur PT Imaji Media.


Hendra yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama, mengungkapkan fakta menarik dalam penangkapannya oleh kejaksaan. Hendra mengatakan bahwa pada saat dia ditangkap di Samarinda, dia dibelikan pakaian oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Hendra menyebut bahwa dia dibelikan pakaian agar terlihat seperti seorang direktur. Lantaran, ketika ditangkap, Hendra hanya memakai celana pendek saja.


"Saya diberikan baju sama celana. Biar seperti direktur. Dia (Jaksa) yang beliin semua," tutur Hendra.


Menurut Hendra, kepergiannya bersama istri ke Samarinda merupakan perintah Riefan melalui karyawannya, Kristi Yuliani. "Saya dipaksa Bu Kristi. Katanya ada pekerjaan baru," kata Hendra.


Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum membantah bahwa Kejaksaan berniat mendandani Hendra agar terlihat sebagai direktur.


Jaksa menyebut hal itu agar Hendra terlihat rapi ketika dijemput. "Karena kasihan. Pakai celana pendek sampai tengah malam," ujar Jaksa.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pemasangan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tahun anggaran 2012


Putra Syarief Hasan itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain.


Akibat perbuatan Riefan, Negara rugi Rp5,4 miliar. Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1)  KUH Pidana.


Sedangkan dalam dakwaan subsider, Riefan didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1)  KUH Pidana.


Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya