Perempuan Sindikat Maling Sepeda Motor Ditembak Polisi

Para pencuri kendaraan bermotor berhasil dicokok aparat berwenang beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Ajang World Water Forum di Bali, BNPT Ikut Dilibatkan untuk Cegah Terorisme
- Seorang perempuan yang merupakan kawanan dari sindikat maling sepeda motor ditembak Polisi. Dia dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat ditangkap di lokasi parkir di kawasan Jalan Mohamad Toha Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 30 Oktober 2014.

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Timnas Amin Ragukan Independensi Hakim MK

Tersangka yang berinisial O itu adalah penjahat spesialis pencuri kendaraan bermotor roda doa yang sering masuk-keluar bui alias residivis. Perempuan empat anak itu diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Regol saat beraksi bersama enam rekannya. 
Ungkapan Terima Kasih Megawati Usai Red Sparks Vs Indonesia All Star


Dalam aksinya, O berperan sebagai panadah barang hasil kejahatan. Dia juga memimpin kawanan sekaligus merancang pembentukan sindikat bersama sejumlah residivis lain selama di tahanan.


Sasaran kejahatan O adalah sepeda motor yang diparkir di tempat parkir umum, resmi maupun tidak resmi. Tiap orang dalam sindikat itu memiliki tugas masing-masing, ada yang bertindak sebagai joki, pengintai, mengelabui Polisi, hingga memasukkan barang hasil curian ke dalam mini bus agar terhindar dari pemeriksaan.


Kepada Polisi, O mengaku sudah lama menggeluti pekerjaan haramnya itu. Ia beralasan terdesak kebutuhan ekonomi.


Dalam penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, belasan sepeda motor, beberapa kunci T, dan satu unit mobil.


Menurut Kepala Polsek Regol, Komisaris Polisi Fauzan, tujuh orang itu sudah lama menjadi target Polisi. Mereka telah melanglang buana di dunia kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Dua di antara mereka ditembak karena berusaha melawan saat akan dibekuk.


Ketujuh orang itu kini mendekam di sel tahanan Polsek Regol. Mereka dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan.


Asep Bar Bara/Bandung
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya