Menkumham Belum Terima Laporan PB Eks Wali Kota Bekasi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly mengaku belum mendapat laporan mengenai permohonan Pembebasan Bersyarat yang diajukan oleh eks Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad.
Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

"Saya belum lihat dokumennya," kata Yasonna, saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis, 30 Oktober 2014.
Terima Kunjungan LBBP Jepang, Menaker Berharap Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Jepang Meningkat

Yasonna menambahkan, dia telah memerintahkan pejabat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengusut mengenai keberadaan Mochtar yang merupakan terpidana korupsi APBD Kota Bekasi di Jakarta. Padahal dia tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

Dia menuturkan bahwa Mochtar memang dalam masa asimilasi, dan . "Tapi di tengah jalan mau makan, persoalannya dia makan," ujar Yasonna.

Menurut Yasonna dia telah menginstruksikan membentuk tim dalam menelisik izin Mochtar keluar kota. Nanti setelah mendapat laporan, dia baru akan menentukan langkah selanjutnya.

Masih diproses

Eks Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad diketahui telah mengajukan Pembebasan Bersyarat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Mochtar yang merupakan terpidana kasus korupsi APBD Kota Bekasi itu, dipidana penjara selama 6 tahun.

"Pembebasan Bersyaratnya masih dalam proses," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Handoyo Sudrajat, dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews, Rabu, 29 Oktober 2014.

Handoyo sendiri tidak mengatakan kapan pastinya PB tersebut diajukan oleh Mochtar. Handoyo hanya menyebut bahwa PB tersebut akan dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM yang baru, Yasonna Hamonangan Laoly. "Harus dilaporkan dulu ke pimpinan yang baru," imbuh Handoyo.

Pengajuan Pemberian Bersyarat Mochtar juga telah dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih. Dia juga tidak mengatakan kapan dia mengajukan PB. Namun menurutnya, Mochtar tinggal menunggu respons dari pihak Kemenkumham.

"Tinggal menunggu saja," kata Marselina dalam pesan singkatnya.

Kepala Pengamanan Lapas Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono menyebut Mochtar tengah dalam masa asimilasi di tahanan, sehingga kemudian dia dibolehkan untuk bekerja di sebuah pabrik kompos di sekitar Lapas. Mochtar diperbolehkan untuk keluar Lapas di pagi hari untuk bekerja di Pabrik Kompos, dan kembali ke Lapas pada sore hari.

Namun, dia dikabarkan sempat diam-diam keluar tahanan saat menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Dia sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Heru menyebut, Mochtar yang sudah mengajukan Pembebasan Bersyarat dan saat ini masih menunggu hasil pengajuan itu. "Karena merasa mungkin akan mau bebas, suka menyepelekan perintah," kata dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya