Dosen ITB Diperiksa KPK Tekait Kasus e-KTP

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saiful Akbar, salah seorang dosen di Perguruan Tinggi Institut Teknologi Bandung, Kamis 30 Oktober 2014. Saiful diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Diperiksa sebagai saksi S (Sugiharto)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Selain memanggil Saiful, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Benny Akhir seorang karyawan. Namun Priharsa tidak menjelaskan perusahaan tempat Beny bekerja dan kaitan Beny dengan kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negri, Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto menjadi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP).

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Pengadaan proyek tersebut menggunakan anggaran Kemendagri tahun 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata). Namun pada pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).

Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (adi)

Suchi Mentari/ Jakarta

Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024