Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditangkap Polisi saat sedang pesta sabu-sabu bersama temannya pada Kamis, 30 Oktober 2014.
Tersangka yang berinisial SB (37 tahun) adalah PNS yang bertugas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau. Polisi juga menduganya sebagai pengedar sabu-sabu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Tersangka yang berinisial SB (37 tahun) adalah PNS yang bertugas di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Berau. Polisi juga menduganya sebagai pengedar sabu-sabu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Dari penangkapan SB, Polisi juga meringkus empat orang yang diduga teman oknum PNS itu. Mereka ditangkap di tempat berbeda, yakni di kawasan Jalan Dermaga dan di kawasan Jalan Smaminudin, Kecamatan Sambaliung.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kelima tersangka. Di antaranya, 9 paket sabu, sebuah alat isap sabu, uang tunai sebesar Rp3.250 juta dan beberapa pemantik api.
Kepolisian Resor Kabupetan Berau belum memberikan keterangan terpirinci mengenai penangkapan SB. Polisi masih menyelidiki semua tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 Pasal 112 dan 114 ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Muhammad Tahir/Kabupaten Berau
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dari penangkapan SB, Polisi juga meringkus empat orang yang diduga teman oknum PNS itu. Mereka ditangkap di tempat berbeda, yakni di kawasan Jalan Dermaga dan di kawasan Jalan Smaminudin, Kecamatan Sambaliung.