Bupati Biak Nonaktif Dipenjara 4,5 Tahun

Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews
Toyota Tarik Ratusan Ribu Unit Mobil Prius Hybrid di AS
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan penjara, serta denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan terhadap Bupati Biak Numfor nonaktif, Yesaya Sombuk, Rabu 29 Oktober 2014.

Ian Wright Sebut 2 Pemain Ini Dibutuhkan Arsenal untuk Taklukkan Bayern Munich, Siapa Mereka?

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsiā€Ž secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia.
Balon Udara Muncul di Ketinggian 9.000 Feet, AirNav Semarang Minta Pilot Waspada


Majelis Hakim berpendapat bahwa Yesaya terbukti menerima uang suap sebesar 100 ribu dolar Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Uang suap tersebut, terkait dengan Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.


Yesaya dinilai telah memenuhi dakwaan primer yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Meski diputus bersalah, Majelis tidak mengabulkan tuntutan Jaksa yang meminta hak politik Yesaya yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut.


Majelis berpendapat, hal yang memberatkan bagi Yesaya adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Dia juga berinisiatif dan secara aktif meminta uang kepada Teddy renyut.


Dia juga dinilai gagal memberikan suri tauladan sebagai kepala daerah yang bersih, jujur, dan setia kepada sumpah jabatannya kepada masyarakat khususnya kepada masyarakat Biak Numfor. Terlebih, Yesaya pernah tercatat pernah menjadi guru.


Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah dia terus terang mengakui perbuatannya dan belum penrah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga.


Pihak Yesaya serta pihak Jaksa Penuntut Umum mengaku akan pikir-pikir terlebih dulu terkait putusan hakim tersebut.


Penyuap divonis 3,5 Tahun

Sementara itu, Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.


"Menyatakan terdakwa Teddy Renyut scara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Artha Theresia.


Hakim menilai, Teddy terbukti memberi suap sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk. Uang suap tersebut, terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.


Teddy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Terkait vonis itu, Teddy mengatakan bahwa dia menerima putusan hakim. Sedangkan Jaksa menyatakan akan pikir-pikir lebih dahulu. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya