Kemenkumham Didesak Usut Skandal Napi Koruptor "Keluyuran"

Eks Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad
Sumber :
  • Istimewa
VIVAnews
Alasan Negara Arab Lebih Pilih Dukung Israel daripada Iran, Khawatir Perang Makin Luas
- Kelompok pegiat Indonesia Corruption Watch mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk mengusut kasus keluarnya eks Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad secara diam-diam dari Lapas Sukamiskin, tempat dia saat ini ditahan.

Pemain MU yang Tak Diinginkan Jose Mourinho Masih Ada Sampai Sekarang

"KPK dan Menkumham yang baru harus selidiki kasus keluarnya napi korupsi dari LP sukamiskin," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yunto, dalam keterangan singkat, Rabu 29 Oktober 2014.
Bukan Cuma Rancang Busana, IFPC Lahirkan Pengusaha Mode Muda Indonesia


Dia menegaskan, orang-orang yang terlibat dalam pemberian izin terhadap Mochtar untuk keluar Lapas harus bertanggung jawab. Bahkan dia menilai orang-orang yang bertanggung jawab itu harus diberikan sanksi. "Agar jadi
shock therapy
," tegas dia.


Emerson mengungkapkan ICW khawatir hal ini tidak hanya terjadi sekali saja, namun berkali-kali, dan tidak hanya Mochtar Muhammad tapi juga yang tahanan lainnya.


"Pada sisi lain, KPK juga perlu telusuri ini untuk melihat ada tidak suap menyuap yang libatkan petugas atau pejabat dibalik keluar masuknya napi koruptor," imbuh dia.


Sebelumnya diberitakan, eks Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad dikabarkan diam-diam keluar tahanan saat menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.


Menurut informasi yang terima
VIVAnews
, Mochtar sempat terlihat Senin malam, 27 Oktober 2014, sekitar pukul 19.00 WIB di salah satu rumah makan di kawasan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.


Mochtar yang terlihat mengenakan kaos biru dan celana levis biru lengkap dengan sepatu kasual tengah menyantap makanan khas Makassar bersama salah satu orang yang diduga sopir pribadinya.


Terkait keberadan Mochtar di Jakarta juga telah dibenarkan oleh pihak Lapas Sukamiskin. Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin, Heru Tri Sulistiono, menyebut kepergian Mochtar itu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.


Heru menjelaskan, saat ini Mochtar dalam masa asimilasi di tahanan, sehingga kemudian dia dibolehkan untuk bekerja di sebuah pabrik kompos di sekitar Lapas. Mochtar diperbolehkan untuk keluar Lapas setiap pagi hari untuk bekerja dan kembali ke Lapas pada sore hari.


Menurut Heru, terkait kejadian tersebut, pihaknya sudah memanggil Mochtar dan petugas pengawal tahanan untuk diminta keterangan. Heru menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi bagi Mochtar. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya