Pembantu Rektor Unsoed Didakwa Terima Gratifikasi Nazaruddin

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Eko Haryanto, seorang pejabat Pembantu Rektor II Univeritas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, didakwa terlibat tindak gratifikasi pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan pusat laboratorium riset terpadu dan pengembangan pendidikan dengan kerugian negara Rp10 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu 29 Oktober 2014.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Sidang kasus yang melibatkan sejumlah pejabat Unsoed tersebut juga digelar dengan melibatkan Pembantu Dekan Fakultas Ekonomi Unsoed Anjar Taruna Ari Sudewa, dan sidang Dosen Fakultas Pertanian Bondansari.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Sri Heryono menyatakan, terdakwa telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena diduga telah menerima gratifikasi uang Rp200 juta.

Terdakwa Eko Haryanto bersama dua rekan sejawatnya diduga telah memark-up harga pengadaan barang dan jasa yang diambil dari DIPA APBN-P TA 2010 senilai Rp28 miliar. Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena dijanjikan imbalan oleh rekanan PT Permai Group selaku pemenang tender.

Erick Thohir Buka suara soal Dugaan Pemain Naturalisasi Dibayar Bela Timnas Indonesia

Sebagaimana diketahui Permai Grup merupakan konsorsium perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri, atau bersama-sama orang lain atau koorporasi yang mengakibatkan pada kerugian negara," beber jaksa.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan jasa yang diatur dalam Kepres No 1 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan dan atau jasa. Yakni dengan menaikkan  harga belanja barang dan jasa sebesar 40 persen dari harga perkiraan sementara (HPS) pada lelang, dan seoalah ada diskon dari harga yang disetujui.

Terdakwa dinilai telah melanggar dakwaan primer Pasal 2 dan subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHAP.

"Terdakwa juga melanggar pasal 11 jo pasal 18 sebagaimana telah diubah UU 20/ 2001 pasal 55 1) ke (1) tentang penyalahgunaan wewenangan dan jabatan," ujar dia. Terdakwa terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Majelis hakim kemudian akan melanjutkan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 November 2014 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kronologi 3 Anggota Keluarga Tercebur ke Sumur, 1 Meninggal Dunia
VIVA Militer: Serah terima jabatan Komandan Yonif 305 Tengkorak Kostrad TNI

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Serah terima baru saja dilaksanakan di lapangan Sadelor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024