Polisi Tahan PNS Pemalsu Ijazah

Ijazah
Sumber :
VIVAnews - Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Aceh Singkil Kota Subulussalam ditangkap dan ditahan polisi karena diduga melakukan pemalsuan ijazah.
Rowoon Ungkap Alasan Keluar dari SF9 dan Fokus di Akting Sebagai Aktor

Mereka dituduh memalsukan ijazah salah seorang calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014.
Profil Dio Novandra, Pacar Megawati Hangestri yang Dikenalkan ke Para Pemain Red Spark

Nanang Suharna (29) dan Muhammad Toiban (30) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian setelah keduanya mengaku telah memalsukan tanda tangan di ijazah Paket C tahun 2007 yang digunakan oleh salah seorang anggota legislatif untuk maju dalam Pileg April 2014.
  
Kedua orang ini merupakan PNS di lingkup Pemerintahan Kota Subulussalam. Mereka adalah pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Belegen Sejahtera yang memfasilitasi ujian paket C pada tahun 2007. Mereka dituding memalsukan dokumen pengumuman kelulusan Ujian Paket C untuk bisa membuat ijazah palsu bagi peserta ujian yang tidak lulus atau orang lain yang membutuhkan ijazah tersebut.
 
Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menduga Jumadin, salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Kota Subulussam dari Partai Hanura menggunakan ijazah palsu. Berawal dari laporan tersebut polisi langsung memeriksa Jumadin.

Kasatreskrim Polres Aceh Singkil AKP Yasir mengatakan, pemalsuan terungkap setelah ijazah Jumadin diteliti Pusat Laboratorium Foerensik (Puslabfor) Cabang Medan.

"Penelitian dilakukan setelah membandingkan tanda tangan kepala dinas pendidikan Aceh Singkil di ijazah Jumadin dengan ijazah para peserta ujian paket C yang lain pada tahun dan lokasi yang sama. Ternyata dari hasl penelitian ditemukan 13 perbedaan antara tanda tangan yang tertera di ijazah Jumadin dengan tanda tangan yang ada di ijazah peserta yang lain," ujarnya saat ditemui Sabtu, 25 Oktober 2014.

Selain ijazah Jumadin, polisi juga menemukan empat peserta ujian lain yang kelulusannya juga dipalsukan. Hal ini ditemukan setelah polisi membandingkan data pengumuman kelulusan dengan peserta ujian yang didapat dari PKBM Belegen Sejahtera berbeda dengan data kelulusan dari pusat penilaian pendidikan Jakarta.

Setelah menetapkan Jumadin sebagai tersangka, polisi langsung menahan dua PNS tersebut. Jika terbukti, dua PNS ini akan dijerat dengan pasal 266 dan 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Muhamad Roni/TVOne Aceh
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya