Libur Tahun Baru Islam, KPK Larang Kunjungan Tahanan

Rutan Baru KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Penyebaran Narkoba Jenis Fentanil Jadi Ancaman Global
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang adanya kunjungan terhadap para tahanannya pada hari libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1436 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 25 Oktober 2014.

ASN dari 25 Instansi Sudah Siap Pindah ke IKN

Pelarangan diberlakukan lantaran sejumlah tahanan kedapatan menggunakan telepon seluler paska inspeksi mendadak yang dilakukan di Rutan KPK dan Rutan Guntur.
Jelang Satgas RAFI, Dirut Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Cek Kesiapan Layanan Avtur di Lapangan


"Diputuskan tidak ada kunjungan bagi semua tahanan. Dengan pertimbangan banyaknya pelanggaran yang dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam keterangan tertulisnya.


Dia menambahkan, pelarangan tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah adanya penyelundupan barang-barang yang dibawa pengunjung ke dalam Rutan. Karena, jumlah personel petugas keamanan di KPK yang terbatas.


"Dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan," imbuh Priharsa.


Diketahui, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh KPK, petugas menemukan sejumlah barang elektronik di rumah tahanan di rutan KPK maupun Rutan Guntur. Barang-barang tersebut antara lain 9 handphone, 3 powerbank, dan 1 modem wifi.


KPK kemudian menjatuhkan sanksi pada sembilan orang tahanan yang kedapatan menggunakan telepon seluler dalam inspeksi mendadak itu.


Mereka yang dikenakan sanksi adalah enam orang tahanan yang berada di lantai 9 Gedung KPK. Antara lain, Akil Mochtar (mantan ketua Mahkamah Konstitusi), Anas Urbaningrum (mantan ketua umum Partai Demokrat), Teddy Renyut (direktur PT Papua Indah Perkasa), Mamak Jamaksari (mantan kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan), Gulat Manurung (pengusaha) serta Kwee Cahyadi Kumala (komisaris utama PT Bukit Jonggol Asri).


"Walaupun sebagian tidak membawa/memiliki handphone, diketahui juga turut menggunakan secara bergantian. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober 2014," kata Priharsa.


Selain itu, KPK menjatuhkan sanksi terhadap 3 orang tahanan KPK yang ditahan di Rutan Guntur yakni Heru Sulaksono (mantan kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh), Ade Swara (bupati Karawang), dan Tubagus Chaeri Wardana (adik Ratu Atut Chosiyah). (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya