Ini Sanksi Bagi Tahanan KPK yang Bawa HP ke Rutan

Tahanan KPK Gunakan Hak Suara
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Ramalan Zodiak Sabtu 20 April 2024, Sagitarius: Hati-hati dengan Teman Dekat
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi pada sembilan orang tahanan yang kedapatan menggunakan telepon seluler dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di Rutan KPK dan Rutan Guntur pada beberapa hari lalu.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 20 April 2024

Mereka yang dikenakan sanksi adalah enam orang tahanan yang berada di lantai sembilan Gedung KPK. Antara lain, Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), Teddy Renyut (Direktur PT Papua Indah Perkasa), Mamak Jamaksari (mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan), Gulat Manurung (pengusaha), serta Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri).
7 Manfaat Tempe untuk Kesehatan Tubuh, Jadi Sumber Protein untuk Kesehatan Tulang


"Walaupun sebagian tidak membawa/memiliki Handphone, diketahui turut menggunakan secara bergantian. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober 2014," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat 24 Oktober 2014.


Selain itu, KPK juga menjatuhkan sanksi terhadap tiga orang tahanan KPK yang ditahan Rutan Guntur, yakni Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh), Ade Swara (Bupati Karawang), dan Tubagus Chaeri Wardana (adik Ratu Atut Chosiyah).


Priharsa menambahkan, KPK juga memutuskan untuk meniadakan kunjungan bagi para tahanan dalam rangka Tahun Baru Islam 1436 Hijriah yang jatuh pada Sabtu besok, 25 Oktober 2014. Pertimbangannya adalah, karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan para tahanan.


Selain itu, KPK juga mempertimbangkan keterbatasan jumlah pesonil yang dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan.


Diketahui, dalam inspeksi mendadak yang dilakukan oleh KPK, petugas menemukan sejumlah barang-barang elektronik di rumah tahanan baik di rutan KPK maupun Rutan Guntur. Barang-barang tersebut, antara lain sembilan handphone, tiga powerbank, dan satu modem wifi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya