Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menemukan telepon seluler di sel tahanan, saat melakukan inspeksi mendadak di Rumah Tahanan KPK dan Guntur beberapa hari yang lalu. Petugas turut menemukan barang-barang elektronik lainnya.
"Dari serangkaian sidak yang dilakukan di rutan, ditemukan sembilan handphone, tiga powerbank, dan satu modem wifi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat 24 Oktober 2014.
Baca Juga :
Sahabat Masih Bersaksi Soal Kebaikan Babe Cabita
"Dari serangkaian sidak yang dilakukan di rutan, ditemukan sembilan handphone, tiga powerbank, dan satu modem wifi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat 24 Oktober 2014.
Menurut Priharsa, instansinya kemudian menjatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan yang berada di lantai sembilan Rutan Gedung KPK. Mereka antara lain adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Manurung, serta Cahyadi Kumala.
Sedangkan tahanan KPK di Rutan Guntur yang dijatuhi sanksi adalah Heru Sulaksono, Ade Swara, dan Tubagus Chaeri Wardana.
Priharsa menambahkan, KPK juga memutuskan untuk meniadakan kunjungan bagi para tahanan dalam rangka Tahun Baru Islam 1436 Hijriah, yang jatuh pada Sabtu besok. Pertimbangannya adalah karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh para tahanan.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan keterbatasan jumlah personil yang dikhawatirkan waktu kunjungan akan dimanfaatkan keluarga untuk kembali menyelundupkan barang-barang yang tidak diperbolehkan. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Priharsa, instansinya kemudian menjatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan yang berada di lantai sembilan Rutan Gedung KPK. Mereka antara lain adalah Akil Mochtar, Anas Urbaningrum, Teddy Renyut, Mamak Jamaksari, Gulat Manurung, serta Cahyadi Kumala.