Dua Jurnalis Prancis Meliput di Papua Divonis Bui 2 Bulan 15 Hari

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jayapura akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 15 hari penjara kepada dua jurnalis asing asal Prancis, Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Burrot (39). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah karena telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Selain dijatuhi hukuman penjara, dalam sidang yang berlangsung Jumat, 24 Oktober 2014, dua jurnalis Arte TV itu juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp2 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Martinus Bala menyatakan, kedua jurnalis asing itu terbukti secara sah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Dari sejumlah bukti dan serangkaian keterangan saksi, keduanya terbukti menyalahi UU keimigrasian dalam beraktivitas di Indonesia," ujar majelis.

Kedua terdakwa lanjut hakim, terbukti bersalah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan kedua terdakwa. Yang meringankan, keduanya mengakui perbuatannya dan meminta maaf, terdakwa juga berlaku sopan selama persidangan.

Sedangkan yang memberatkan, keduanya bisa berpotensi memberitakan hal-hal buruk tentang Indonesia.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Kriminalisasi Pers

Menyikapi putusan majelis hakim, Kuasa Hukum dua jurnalis asing itu, Aristo Pangaribuan menyesalkan putusan tersebut. "Putusan hakim bentuk kriminalisasi kepada pekerja Pers," terang Aristo

Ironisnya kata dia, kriminalisasi itu justru dilakukan kepada dua jurnalis yang belum melakukan kegiatan jurnalistik, baru sebatas riset dan observasi.

"Saya juga minta maaf kepada Pers Indonesia, sebab belum bisa meluruskan tentang pemahaman tugas jurnalistik dalam kasus ini,"ucapnya.

Dua jurnalis Perancis itu ditangkap jajaran Polda Papua di Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada 7 Agustus 2014 lalu. Keduanya ditangkap saat sedang bersama tiga orang anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Wamena.

Keduanya dituding bekerjasama dengan kelompok kriminial bersenjata di Lanny Jaya lewat sejumlah liputannya. Tapi selama persidangan, semua tuduhan itu tidak terbukti. Mereka hanya dikenai UU Imigrasi tentang izin tinggal.

Dengan putusan pidana penjara selama 2 bulan 15 hari, maka kedua jurnalis baru itu akan bebas Senin pekan depan.

Baca juga:

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024