Bonaran Bantah Simpan Telepon Genggam di Rutan KPK

Diperiksa Tujuh Jam Bupati Tapanuli Tengah Ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang membantah memiliki telpon genggam selama di ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. 
Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Hal itu diungkapkan Bonaran sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tapanuli Tengah di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 24 Oktober 2014.
Anak Buah Luhut Sebut Lebih Cocok Mobil Listrik, Hidrogen Buat Bus dan Truk

Namun ia mengakui, beberapa waktu lalu KPK melakukan inspeksi mendadak ke ruang tahanan. "Ada sidak, tapi saya tidak punya handphone," kata Bonaran.
Terungkap, Ini Hasil Tes Kejiwaan Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Ia menampik, dirinya dikenakan sanksi larangan dapat kunjungan dari kolega selama 30 hari lantaran telah ketahuan menggunakan HP di dalam ruang tahanan. Terkait kabar itu, Bonaran menyatakan akan menyurati kepala rutan dan pihak KPK untuk meminta klarifikasi.

"Kalau tidak ada klarifikasi hari ini, maka kuasa hukum saya akan menyurati Karutan dan KPK. Siapa yang punya handphone itu harus dibongkar, bukan saya," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, membenarkan ada tahanan yang menyimpan telepon genggam di dalam rutan. Namun, dia tidak menjelaskan berapa tahanan yang kedapatan memiliki HP tersebut.

"Memang benar (ada tahanan yang menyimpan HP di dalam Rutan KPK dan Guntur). Sanksinya yaitu tidak boleh dijenguk," tegasnya.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya, Eko Prananto mengatakan, ada telepon genggam yang ditemukan di kamar tahanan Bonaran. Selain Bonaran, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah juga kedapatan menyimpan telepon genggam di dalam kamarnya.

Eko menyatakan ada sanksi yang diberikan kepada Bonaran karena menyelundupkan handphone ke dalam kamar tahanan yaitu tidak boleh dikunjungi keluarga selama sebulan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya