Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Putusan sidang itu diambil oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan dan Hakim anggota Ibnu Basuki Widodo serta Alexander Marwata.
Putusan sidang itu diambil oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sinung Hermawan dan Hakim anggota Ibnu Basuki Widodo serta Alexander Marwata.
"Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Sutio Jumagi kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2014.
Dia menuturkan, putusan bebas itu diambil karena Majelis Hakim menilai tidak ada keterlibatan Ida Bagus dalam perkara yang merugikan keuangan negara Rp71,5 miliar itu. "Dari pemeriksaan di persidangan, tidak ada bukti keterlibatannya," ujar Sutio.
Dalam pertimbangannya, lanjut Sutio, Majelis Hakim menyebut Ida Bagus hanya dicatut namanya sebagai konsultan informasi teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya.
"Tanpa sengetahuan dia, dimasukkan namanya. Berdasarkan pengakuan saksi, nama dia dimasukkan saat-saat terakhir," imbuh Sutio.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Sutio Jumagi kepada wartawan, Kamis 23 Oktober 2014.