Dua Jurnalis Prancis Dituntut 4 Bulan Penjara

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dua jurnalis asal Prancis yakni Thomas Charles Dandois (40) dan Marie Valentine Burrot (39) dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp2 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua, Kamis 23 Oktober 2014.

Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Sukanda SH menyebutkan, tuntutan hanya empat bulan karena mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan perbuatan kedua terdakwa. 

Perbuatan tersangka yang memberatkan adalah, mereka dapat memberitakan hal negatif tentang Indonesia. Sementara itu, yang meringankan, keduanya mengaku perbuatannya dan meminta maaf.

"Tuntutan sudah maksimal, kami berharap ini jadi pembelajaran bagi warga asing yang melanggar izin tinggal di Indonesia, karena kasus seperti ini sudah banyak tapi belum ada yang pernah ditindaklanjuti secara hukum," ucapnya.

Atas perbuatannya, sejumlah barang bukti berupa laptop, kamera foto, dan video serta peralatan penunjang lainnya dirampas oleh negara. Sementara itu, barang pribadi keduanya di antaranya paspor, telepon genggam, dan ID card jurnalis dikembalikan kepada kedua terdakwa.  

Pembelaan terdakwa


Kuasa hukum terdakwa, Aristo Pangaribuan menyambut baik tuntutan yang diberikan oleh jaksa, yang begitu rendah dibandingkan ancaman sesuai pasal yang dijeratkan.

"Saya yakin klien saya tidak bersalah, dan harapannya pada sidang Jumat besok divonis bebas," tegasnya.

Putusan bebas layak untuk keduanya, kata Aristo, karena mereka belum melakukan kegiatan jurnalistik. Namun, baru sebatas riset awal dan hasilnya belum di-publish pada media massa.

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

"Bahkan, Dewan Pers sudah mengeluarkan rekomendasi agar keduanya dideportasi jangan dihukum pidana," jelasnya.

Surat keterangan dari Kedutaan Prancis juga menyebutkan bahwa keduanya belum melakukan aktivitas jurnalis.

Dalam persidangan yang berlangsung hari ini, juga memeriksa kedua terdakwa. Dalam keterangannya di persidangan, keduanya mengaku masuk ke Papua melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dan bertemu di Sorong. Setibanya di Sorong, mereka melakukan perjalanan ke Jayapura dan Wamena.

“Kami akui bertemu dengan Presiden Negara Federal Demokrat West Papua, Forkorus Yoboisembut di Jayapura dan tokoh adat Areki Wanimbo di Wamena. Melakukan diskusi singkat dan pengambilan gambar, tapi diskusi kurang jalan karena kendala bahasa," tukasnya. 

Valentine dan Thomas dalam kesaksiannya di Pengadilan juga meminta maaf dengan adanya kejadian tersebut. “Kami meminta maaf dan mengakui kesalahan ini dan kami berdua hanya ingin pulang,” jelas Dandois.

Sementara itu, saksi ahli dari Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo menyebutkan kedua jurnalis Prancis ini belum dapat dikaitkan dengan kegiatan jurnalis secara umum. Sebab, keduanya baru mengumpulkan riset yang belum diolah dan belum dipublikasikan.

“Sebagaimana kegiatan jurnalis itu kan harus dipublikasikan. Dan kegiatan keduanya belum dipublikasikan. Maka kami berharap mereka tidak dikenakan hukuman pidana, melainkan dideportasi segera mungkin,” ungkapnya usai persidangan.

Dia menambahkan, Indonesia yang telah diakui melalui kebebasan persnya oleh dunia tidak diinterpretasikan secara kaku dengan pendekatan keamanan.

Sementara itu, sidang putusan kedua terdakwa akan dilakukan besok, Jumat 24 Oktober. Ketua Majelis Hakim, Martinus Bala, mengatakan, sidang sengaja dipercepat dan dilakukan secara marathon, mengingat kedua negara adalah warga negara asing dan telah ditahan di Imigrasi Jayapura sejak 24 Agustus lalu. (art)

Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Canggih
Presiden Joko Widodo dan Yanda Zaihifni Ishak jadi saksi pernikahan

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

Presiden Joko Widodo bersama Yanda Zaihifni Ishak menghadiri acara pernikahan putri dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024