Kasus "Florence Hina Yogya" Segera Disidang

Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X bersama Florence Sihombing
Sumber :
  • Ochi April/VIVAnews
VIVAnews - Masih ingat Florence Sihombing atau Flo? Ia merupakan mahasiswi Pascasarjana Universitas Gadjah Mada yang diduga telah menghina Kota Yogyakarta di media sosial dan kemudian dilaporkan ke Polda DIY.
Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Kendati telah mendapat sanksi dari kampusnya, namun proses hukum tetap berjalan. Rencananya dalam waktu dekat Flo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
6 Tradisi Unik Merayakan Hari Paskah dari Berbagai Negara

"Kami sudah menerima berkas dan barang bukti dari Polda DIY. Berkas sudah lengkap dan siap diserahkan ke PN," kata Purwanta Sudarmadji, Kasi Penkum Kejati DIY, saat dihubungi VIVAnews, Kamis 23 Oktober 2014.
Mengandung Air yang Tinggi, 5 Jenis Buah Ini Cocok Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa

Adapun barang bukti yang diserahkan Polda DIY ke Kejati adalah telepon genggam Blackberry dan iPhone seri 5c serta screen capture status Flo di akun Path-nya.

"Paling lama satu minggu dari berkas dinyatakan lengkap. Dan Florence bisa segera disidangkan," kata dia.

Menurut Purwanta, Florence dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, akibat berkicau di media sosial tentang Kota Yogyakarta, Florence Sihombing menuai kecaman. Wanita berusia 26 tahun itu kemudian resmi ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY dan ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sore.

Pasal yang dikenakan yakni 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara untuk KUHP Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya