Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Eks Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya, mengungkapkan adanya sejumlah tahanan KPK yang ketahuan menyimpan telepon seluler meskipun telah ditahan di Rutan.
Hal tersebut diungkapkan Syahrul saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.
Hal tersebut diungkapkan Syahrul saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 22 Oktober 2014.
Syahrul yang akan mengajukan nota pembelaannya dalam persidangan mendatang, mengaku ada kendala dalam menyusun Pledoi. Karena dia memerlukan surat dakwaan sebagai dasar menuliskan pembelaannya.
Hal tersebut karena larangan dari Kepala Rutan Guntur, tempat dia ditahan, tidak boleh ada dokumen di sel tahanan, termasuk dakwaan. Pelarangan tersebut karena dalam inspeksi mendadak yang dilakukan, pihak Rutan menemukan sejumlah tahanan yang menyimpan telepon seluler dan disembunyikan dalam berkas dokumen tersebut.
Pengacara Syahrul, Eko Prananto, menceritakan bahwa hal tersebut bermula dari pihak Rutan Guntur yang dua kali melakukan inspeksi mendadak. Pada sidak pertama, pihak Rutan memergoki ada telepon seluler di sel Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dia mengatakan bahwa dalam sidak kedua yang dilakukan, giliran Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, yang ketahuan memiliki ponsel di sel. "Hp kan 2 kali, satu punya wawan, yang satu ya itu Bonaran," ujar dia.
Menurut Eko, hal tersebut diketahuinya dari cerita Syahrul. Namun, dia tidak menyebut kapan pastinya sidak tersebut dilakukan.
Akibat hal tersebut, menurut dia, pihak Rutan kemudian menjatuhkan sanksi kepada dua orang tersebut serta pelarangan untuk menyimpan dokumen karena dipakai untuk menyembunyikan barang-barang tersebut.
"Sebulan itu tidak boleh dikunjungin keluarga," ujar dia.
Bahkan, Eko menyebut bahwa sidak itu tidak hanya dilakukan di Rutan Guntur. Pihak Rutan KPK juga disebut telah melakukan sidak dan menemukan beberapa tahanan melakukan hal yang sama seperti tahanan di Guntur.
Eko menyebut salah satu tahanan yang ketahuan dalam sidak tersebut adalah Cahyadi Kumala yang juga merupakan kliennya. Namun, dia mengatakan Cahyadi bukan satu-satunya.
"Karena satu kelompok penuh ditemukan HP, Akil si siapa namanya, Anas itu ditemukan hp semua. Satu kelompok kena semua," kata dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Syahrul yang akan mengajukan nota pembelaannya dalam persidangan mendatang, mengaku ada kendala dalam menyusun Pledoi. Karena dia memerlukan surat dakwaan sebagai dasar menuliskan pembelaannya.