Karyawan Indosat Minta Jokowi-JK Bereskan Kasus IM2

Jokowi-Jusuf Kalla Naik Andong ke Istana Merdeka
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ribuan Karyawan Indosat mendesak Jokowi  menuntaskan kasus yang membelit IM2 hingga membuat Direktur Utama Indar Atmanto berurusan dengan hukum.

Lutfi, salah satu anggota serikat pekerja Indosat, berharap Jokowi bisa menegakkan keadilan bagi Indar dan menyelesaikan masalah ISP (penyedia layanan internet).

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus perjuangkan. Jokowi-JK bisa memberikan harapan baru bagi tegaknya keadilan. Pak Indar orang baik dan harus dibebaskan dari vonis yang tidak memiliki dasar yang kuat. Apalagi pemerintah sebelumnya tegas mengatakan bahwa tidak ada yang dilanggar dalam skema bisnis IM2,"  ujar Lutfi dalam keterangan tertulisnya yang diterima VIVAnews.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Kasus Indar kembali mencuat pada Juli 2013, Pengadilan Tipikor memutuskan Indar bersalah karena dituduh melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama antara IM2 dan Indosat untuk memanfaatkan frekuensi 2,1 GHz bersama-sama.

IM2 dinilai tidak mempunyai izin memakai frekuensi 2,1 GHz, hanya Indosat mengantongi izin tersebut.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit yang menyatakan kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun.

Upaya kasasi Indar ditolak oleh Mahkamah Agung. Dia divonis 8 tahun dan masuk ke lembaga permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, serta harus membayar denda Rp 300 juta. Sementara IM2 dihukum membayar uang pengganti Rp 1,35 triliun.

Kasus yang menimpa IM2 dan Indar membuat perusahaan penyelenggara jasa internet khawatir saat melakukan perjanjian dengan penyelanggara jaringan telekomunikasi.

Kronologi kasus

Kasus yang menjerat Indar itu berawal dari perjanjian kerja sama antara IM2 dan induk perusahaan, PT Indosat Tbk dalam hal penggunaan frekuensi 2,1 Ghz pada 2006-2007. Namun, belakangan perjanjian kerja sama itu dianggap menyalahi aturan terkait penggunaan bersama frekuensi jaringan.

Perjanjian bisnis ini dipermasalahkan dan membuat Indar akhirnya dimejahijaukan. Pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Indar divonis 4 tahun penjara dan uang pengganti Rp1,3 triliun.

Hukuman Indar diperberat di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Indar dengan tambahan hukuman menjadi 8 tahun penjara dengan pengganti sama Rp1,3 triliun.

Upaya hukum dengan mengajukan kasasi, tetap nihil. Kasasi ditolak Mahkamah Agung sampai kemudian Indar dieksekusi pada dua pekan lalu.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Presiden Direktur Indosat, Alexander Rusli mengatakan, kerja sama yang dilakukan dengan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Alexander menyesalkan pengadilan tidak mengindahkan berbagai bukti yang dihadirkan BRTI hingga saksi ahli. “Indosat akan terus mendukung Indar menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, petisi untuk mendukung agar Indar dibebaskan di change.org sudah mencapai 35 ribu. Petisi yang digagaskan oleh pengamat internet, Onno W Purbo ini ditujukan untuk Presiden baru Jokowi.

"Kami mendesak kepada Jokowi untuk mentuntaskan kasus IM2 atau Indar Atmanto. Jika tidak diselesaikan akan merembet ke penyedia jasa internet lainnya," kata Onno.

Parto Patrio

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Round-up dari kanal Showbiz pada Kamis, 26 April 2024. Salah satunya tentang sakit yang diidap Parto hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024