Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Vonis 5 Tahun atas Wawan

Tubagus Chaeri Wardana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

"Menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa 21 Oktober 2014.
Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR


Menurut Hatta, putusan terhadap adik kandung Ratu Atut itu diambil pada tanggal 30 September 2014. Majelis Hakim yang mengadili putusan itu diketuai oleh Hakim Syamsul Bahri Bapatua.


Kuasa Hukum Wawan, Pia Akbar Nasution, saat dihubungi menyatakan, bahwa kliennya belum bisa berkomentar terkait putusan tersebut. "Mas Wawan masih ingin diskusi dengan keluarga dulu katanya," ujar Pia.


Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa institusinya masih akan mempelajari terlebih dulu putusan banding tersebut. "Kami masih mempelajari dulu apa akan kasasi atau tidak," kata dia.


Menurut Johan, jika putusan pengadilan di bawah 2/3 dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum, kemungkinan KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Terkait kasus ini, Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Wawan. Hakim menilai Wawan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, Wawan juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya