Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews -
Kejaksaan Agung memutasi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawersi Selatan Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel Fri Hartono. Alasannya, berdasarkan hasil inspeksi, keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
"Kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2014.
"Kedua pejabat itu terbukti melanggar kode etik dan dimutasi masing-masing dari jabatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa 21 Oktober 2014.
Baca Juga :
Tangan Diborgol, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Tertunduk Lesu di Kantor Polisi
Kode etik yang dimaksud, karena keduanya diduga menerima gratifikasi dalam perkara pidana umum, tentang reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.
Berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung No: Kep-175/A/JA/10/2014 tanggal 16 Oktober 2014, Kadarsyah dicopot dari Wakajati Sulsel menjadi Koordinator pada Jampidum. Posisinya diganti Heru Sriyanto yang sebelumnya Koordinator pada Jamintel.
Kini, Fri Hartono menjabat sebagai Kepala Bidang Program pada Kabadiklat Kejaksaan Agung. Posisinya telah diganti oleh M Yusuf yang dipromosi dari Kajari Medan.
Hasil inspeksi yang dilakukan tim Kejagung, kedua jaksa senior diduga telah menerima gratifikasi masing-masing berupa Toyota Alphard seharga Rp 1,8 miliar dan Honda Freed seharga Rp 300 juta.
Meski demikian, Jaksa Pengawas Mahfud Manan menilai, keduanya tidak terbukti menerima gratifikasi. Mereka hanya terbukti melanggar kode etik dengan mengadakan pertemuan dengan tersangka kasus tersebut yaitu, pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang.
Hingga saat ini perkara Jeng Tang masih terus melalui tahap pengembalian berkas dari Kejati Sulsel dengan Polda Sulsel.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kode etik yang dimaksud, karena keduanya diduga menerima gratifikasi dalam perkara pidana umum, tentang reklamasi pantai ilegal dan pemalsuan kuitansi ganti rugi lahan.