- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada di daerahnya.
Sukran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raja Bonaran Situmeang (RBS) selaku Bupati Tapanuli Tengah yang diduga menyuap hakim MK.
Orang nomor dua di Tapanuli Tengah Sumatera Utara ini sempat luput dari pantauan awak media saat keluar dari gedung KPK. Sukran langsung bergegas menuju pelataran gerbang KPK untuk menumpang taksi yang telah dia pesan.
Namun beberapa wartawan yang mengetahui keberadaannya langsung menghampir Sukran untuk ditanyai seputar pemeriksaan hari ini. Sukran yang sudah berada di dalam taksi mengaku diperiksa selama enam jam.
"Tadi ada 30 pertanyaan," kata Sukran di gedung KPK, Selasa, 21 Oktober 2014.
Dalam perkara ini, Sukran membantah ikut terlibat. Dia juga membantah pernah bertemu Akil Mochtar selaku Hakim MK di kantor Akbar Tanjung Institute saat sidang sengketa Pilkada Tapanuli Tengah sedang berjalan, yakni pada April 2011 lalu.
Sebelumnya, Bupati Tapteng Bonaran Situmeang yang juga tersangka dalam kasus ini membantah pernah bertemu Akil Mochtar. Bonaran justru menuding wakilnya, Sukran yang bertemu dengan mantan Ketua MK itu.
KPK telah menahan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang. Seperti diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi oleh KPK sejak Rabu 20 Agustus 2014. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.