Diperiksa KPK, Anak Bupati Karawang Dicecar Aset Orangtuanya

Bupati Karawang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVAnews
Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme
- Gina F Swara, anak Bupati Karawang Ade Swara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 21 Oktober 2014. Gina diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan pencucian uang yang menjerat kedua orang tuanya.

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka

"Tadi dikonfirmasi seputar aset, yaitu berupa sawah dan usaha-usaha saya," kata Gina F Swara usai diperiksa penyidik di gedung KPK.
Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara


Menurut Gina, aset berupa tanah yang dikonfirmasi penyidik KPK tadi tersebut atas namanya. Tanah itu terletak di daerah Karawang dengan luas sekitar 700 meter persegi.


"Saya diperiksa karena saya putri Bapak (Bupati Karawang Ade Swara), terus memang ada aset atas nama saya. Hanya ditanyakan dari mana aset itu didapatkan," ujarnya.


Saat ditanya mengenai dari mana aset-aset yang dimiliki orang tuanya tersebut, Gina pun tak mau menjelaskan detil. Sebagai anak, dia hanya tahu ada sejumlah aset keluarga yang diatasnama dirinya."Namanya orang tua kan, ya mungkin mengatasnamakan nama anak-nya ya wajar saja," ucap Gina.


Sejauh ini, Gina mengaku cukup kooperatif dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat kedua orang tuanya tersebut. Ia menegaskan bahwa aset-aset yang dimiliki orang tuanya diperoleh jauh sebelum menjabat sebagai Bupati Karawang.


"Apapun yang dituduhkan, nanti kami akan buktikan di persidangan. Saya juga menambahkan kepada penyidik bahwa bapak dan ibu kami sekeluarga jauh sebelum jadi Bupati memang pedagang. Orang tua saya dagang emas, sarang burung walet, kan juga banyak. Sebagai anak saya hanya menguatkan, tidak ada indikasi TPPU dalam kasus bapak dan ibu, tapi itu haknya mereka," paparnya.


Diketahui, KPK menangkap Bupati Karawang dan istri beserta enam orang lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis 17 Juli 2014 lalu. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang senilai Rp5 miliar yang diduga hasil pemerasan.


Usai diperiksa intensif, KPK kemudian menetapkan Ade Swara dan istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang.


Dalam pengembangannya, Ade Swara dan istrinya juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya