Tak Lapor Publik, Pejabat Malang Bisa Dipidana

Soekarwo
Sumber :
  • VIVAnews/Martudji
VIVAnews
Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut
- Kabupaten Malang segera memiliki peraturan daerah turunan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pada 2015. Rancangan Perda Keterbukaan Informasi Publik inisiatif dewan itu mulai dilempar dalam sidang paripurna yang berlangsung bersama Eksekutif di DPRD Kabupaten Malang, Senin 20 Oktober 2014.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia

Di dalamnya disebutkan sanksi administratif, PTUN hingga sanksi pidana yang bisa diterima pejabat publik jika tidak menyediakan informasi sesuai aturan.
Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan


"Konsekuensi dari Perda ini adanya badan khusus yang bisa dijabat humas, tempat berbagai informasi bisa diakses oleh siapa pun," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang Zia Ulhaq.


Nantinya humas akan bertanggungjawab dengan menghimpun dan menyediakan informasi apa pun dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Malang. Setiap penduduk Malang berhak mengakses informasi apa pun tentang kegiatan yang menggunakan anggaran APBD.


"Semua yang menggunakan anggaran APBD berhak diketahui oleh masyarakat, kecuali informasi tentang proses penyidikan yang sedang berlangsung di kepolisian," katanya.


Siapa pun berhak menanyakan informasi maksimal sebanyak tiga kali dengan jangka waktu tertentu. Jika setelah jangka wangku terlampaui dan prosedur sudah dilakukan namun informasi belum diberikan, maka pejabat publik yang bersangkutan bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.


"Bisa kena sanksi administratif dari Pemda, hingga PTUN dan Pidana," kata mantan aktivis Malang Corruption Watch ini.


Sanksi administratif ini bisa diturunkan oleh Sekda lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


Bupati Malang Rendra Kresna menyambut baik Rancangan Perda ini. Bupati yang juga hadir dalam sidang paripurna menyatakan permintaan informasi wajib dilayani oleh aparat. "(Informasi) tidak boleh disimpan, harus dilayani dengan mudah sesuai protokoler," katanya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya