Polisi Ringkus Dua Kelompok Geng Motor di Yogya

Anak Buah Klewang
Sumber :
VIVAnews
Mobil Listrik Ini seperti Replika Alphard Mini, Harga Murah Meriah
- Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menindaklanjuti keluhan masyarakat yang mulai ketakutan dengan adanya geng motor di wilayah kota gudeg. Gerombolan geng motor telah melakukan tindakan kriminal dengan  menganiaya dua warga negara asing di Jalan Urip Sumoharjo Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Menag Ingatkan Umat Islam soal Perjuangan Politik Pemilu 2024 Sudah Selesai

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Slamet Santoso, di kantornya mengatakan sebanyak 45 anggota geng motor dari dua kelompok berbeda telah diamankan polisi dari dua lokasi berbeda sepanjang Minggu 19 Oktober 2014 dinihari.
Terpopuler: Hasil Apik Timnas Indonesia U-23, Anthony Ginting Tembus Olimpiade 2024


Enam belas orang dari kelompok Rx King Wathon Rolling Club (KWRC) ditangkap karena merusak dan menganiaya dua WNA di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Jogja. Sementara 29 anggota geng motor yang menamakan dirinya Pion diamankan ketika mengganggu pengguna jalan lainnya saat berjalan iringan di Jalan Brigjen Katamso.


“Dari 45 anggota itu, enam di antaranya yang merupakan anggota KWRC sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam perusakan dan penganiayaan terhadap dua WNA,” katanya.


Menurut Slamet, keenam tersangka terdiri dari Maryanto, Aji Kurniawan, Prima Candra, Ferryanto Abdullah, Muhammad Nur Arif dan ketua geng motor, Ari Christian. Maryanto diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban yakni Agostinho Mateus da Silva dan Jose Alexander. Keduanya adalah warga Timor Leste.


Tak hanya menganiaya, Maryanto menurut Slamet juga merusak mobil korban yakni Picanto warna abu-abu berpelat nomor AB 1176 CH. Sementara lima tersangka lainnya hanya merusak mobil itu.


“Rata-rata memang masih berusia muda. Bahkan ada yang di bawah umur. Sebagian besar warga Tegalrejo dan ada beberapa di antaranya warga Bantul dan Sleman,” ujarnya.


Insiden bermula di depan Gardena yang berada di Jalan Urip Sumoharjo Gondokusuman. Ketika itu rombongan bertemu dengan mobil korban yang berjalan dari arah yang sama, yakni timur ke barat. Saat hendak membelok ke selatan, mobil korban menyenggol salah satu motor milik rombongan.


Tak terima dengan kejadian itu, para pelaku pun langsung merusak mobil yang berakibat kaca depan, kaca samping kanan depan dan belakang juga pecah. Kaca bagian belakang mengalami hal yang serupa.


“Para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan perusakan denga hukuman penjara 5 tahun 6 bulan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogya, Komisaris Polisi Dodo Hendro Kusomo.


Dodo menambahkan patroli polisi juga berhasil menghentikan iring-iringan puluhan pengendara sepeda motor yang tergabung dalam kelompok Pion. Karena ada dugaan kelompok ini akan berbuat keresahan, polisi pun langsung menggiring 29 anggota Pion ke Mapolresta untuk didata.


“Kami curiga karena ketika dikuntit selama perjalanan mereka selalu mengintimidasi pengguna jalan lain. Bahkan di salah satu anggotanya yakni Bambang Sejati sempat kami temukan sebuah batu berukuran besar yang disimpan di bawah jok motornya. Khusus dia, masih kami dalami dan diperiksa,” kata Dodo.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya