Eks Dirut Bank Jateng Didakwa Korupsi Rp3,1 Miliar

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
ViVAnews
Prabowo Bertemu Cak Imin, PAN: Jangan Langsung Artikan PKB Sudah Pasti Gabung
- Mantan Direktur Utama Bank Jateng, Susanto Wedhi, didakwa menyalahgunakan wewenang dalam kasus dugaan penyelewengan pengadaan sistem
software
IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...
di seluruh kantor kas Bank Jateng dengan kerugian negara Rp3,1 miliar.
Diecast Bukan Sekadar Mainan Semata

Hal tersebut terungkap dalam bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Kamis 16 Oktober 2014.


Dalam sidang yang berlangsung, terdakwa turut serta hadir dan didampingi oleh tiga kuasa hukumnya pada sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa yang duduk dikursi persidangan cukup tenang mendengarkan dakwaan setebal 50 halaman, terkait dugaan korupsi di perusahaan milik Provinsi Jateng itu.


Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hery Febrianto dalam dakwaannya  menyatakan, terdakwa  Susanto melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHAP.


"Terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke (1) tentang penyalahgunaan wewenangan dan jabatan. Dimana, terdakwa saat itu merupakan Dirut BPD Jateng yang menjabat sejak September 2005-2011," beber dia.


Jaksa menganggap, terdakwa saat masih menjabat sebagai Dirut bank Jateng tidak mampu menyelesaikan pekerjaan terkait pengadaan
software
Inti Perbankan (SBS/IBS) di seluruh kantor kas BPD Jateng sesuai jadwal. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan permasalahan dan ditemukan adanya kerugian negara.


Adapun isi surat perjanjian kerjasama tertuang pihak rekanan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) dengan terdakwa selaku pejabat pembuat komitmen akan menyelesaikan pekerjaan selama 540 hari (18 bulan) dan berakhir pada 22 Desember 2010.


"Ada 46 permasalahan terkait pengadaan sistem manejemen perbankan dengan batasan pekerjaan yang berakhir pada tahun 2010. Bahkan setelah diaudit masih ada  22 permasalahan," ujar dia.


Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, bekas pejabat BPD Jateng ini juga diancam membayar uang pengganti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya