Sumber :
- Dok. Antara
VIVAnews - Selain menolak permohonan kasasi terdakwa kasus suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, Mahkamah Agung juga menambah hukuman satu tahun penjara terhadap mantan anggota DPR itu.
Itu artinya, hukuman kolega mantan ketua MK, Akil Mochtar itu bertambah menjadi lima tahun penjara.
Baca Juga :
Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua
"Menolak permohonan kasasi terdakwa, menolak perbaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar seperti dilansir dalam laman Mahkamahagung.go.id, Kamis 16 Oktober 2014.
Chairun Nisa diketahui menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Chairun Nisa. Namun, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 7,5 tahun penjara. Namun, ia kemudian mengajukan banding. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Chairun Nisa. Namun, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 7,5 tahun penjara. Namun, ia kemudian mengajukan banding. (ren)