Wakil Ketua KPK: Tuduhan Bonaran Fitnah dan Cari Sensasi

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait Penetapan Tersangka atas Menteri ESDM Jero Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan praktik suap saat masih berprofesi sebagai pengacara.

Blak-blakan, Putri Anne Ngaku Belum Bisa Move On dari Arya Saloka

Ia membantah tuduhan Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, yang menyebut bahwa Bambang terkait dugaan keterlibatan Bambang dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.
Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad


"Sepanjang karier sebagai
lawyer
(pengacara), saya tidak pernah melakukan suap-menyuap karena saya bukan tipikal
lawyer
seperti itu," kata Bambang dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2014.


Bambang menyindir Bonaran dengan menyebut bahwa banyak koruptor yang melakukan berbagai cara untuk menyelamatkan dirinya sendiri, termasuk membuat sensasi dengan membuat pernyataan yang mengandung fitnah.


"Salah satu caranya adalah membuat sensasi, fitnah, dan menarik pihak lain terlibat, atau membuat isu lain yang jauh dari kepentingan untuk membela kesalahannya atas tuduhan korupsi," ujar Bambang.


Bonaran mengatakan dia berencana melaporkan Bambang Widjojanto terkait dugaan keterlibatan Bambang dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat. Ia mengaku bahwa laporannya itu merujuk kepada nota pembelaan Akil dalam persidangan beberapa waktu lalu.


"Dalam pledoinya, menyatakan bahwa Bambang Widjojanto pernah meminta tolong kepada Akil Mochtar dalam Pilkada Kotawaringin. Pilkada Kotawaringin itu kan kontroversial. Akil Mochtar mengatakan jangan sok bersihlah. Berarti ada yang kotor, dong. Karena kotor, makanya saya laporkan hari ini," ujar Bonaran.


Bonarantelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi oleh KPK sejak 20 Agustus 2014. Penetapan tersangka itu adalah hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.


Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya