Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Kejaksaan Bersikeras Antasari Bukan Jaksa

VIVAnews - Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Darmono bersikeras bahwa Antasari Azhar bukan lagi jaksa, baik di struktural maupun fungsional.

Menurutnya, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa calon pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural saat pencalonan. "Termasuk di fungsional," katanya, Senin 4 Mei 2009.

Dengan demikian, tambahnya, status tersangka Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen bukan lagi kewenangan Kejaksaan Agung. "Itu sudah masuk kewenangan Presiden," tambah Darmono.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Sebelumnya, juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan Presiden akan meneken surat nonaktif Antasari sepulang dari Bali. "Tunggu laporan resmi dari Kapolri," kata Andi.

Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

Kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mandek.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024