Batal Diperiksa KPK, Bonaran Curhat Soal Sakitnya

Diperiksa Tujuh Jam Bupati Tapanuli Tengah Ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews - Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang batal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi, Rabu 15 Oktober 2014.
BNI Dukung Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia

Bonaran urung diperiksa penyidik karena alasan kesehatan. Dia mengaku memang sedang dalam kondisi sakit. 
Fokus Arsenal di Bursa Transfer, Perkuat 3 Posisi

"Ada beberapa, asam lambung, gula. Kan saya harus makan obat pengencer darah, jadi saya tidak jadi diperiksa hari ini," ujar dia.
Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

Bonaran terlihat sudah keluar dari Gedung KPK pada pukul 11.15 WIB. Dia menyebut, sejak ditahan di Rutan Guntur, dia belum sempat minum obat. "Saya sudah minta obat saya, tapi tidak dikasih," ujar Bonaran.

Bonaran diketahui telah mengirimkan surat ke Komnas HAM pada Jumat 10 Oktober lalu. Dia mengirim surat tersebut karena merasa dipersulit untuk menerima kiriman obat pengencer darah dari keluarga. Surat yang dikirim ke Komnas HAM dan tembusan kepada Ketua DPR itu diberi judul 'Jangan Bunuh Saya'.

Seperti diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi oleh KPK sejak Rabu 20 Agustus 2014.

Surat perintah penyidikan atas nama Bonaran telah ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai suap-menyuap.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya