Perbup Poligami Bayar Rp1 Juta, DPRD Akan Panggil Bupati

Pegawai Negeri Sipil
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kontroversi Peraturan Bupati Lombok Timur tentang membolehkan pegawai negeri sipil berpoligami asal membayar retribusi Rp1 juta terus menuai penolakan dari berbagai kalangan.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Lombok Timur, Maidy, menyebut, Perbup Nomor 26 tahun 2014 tentang retribusi poligami sebesar Rp1 juta hanya sekadar mencari popularitas, dan pengalihan isu dari janji politik sang bupati yang belum satu pun terlihat sejak dilantik setahun lalu.

Menurut Maidy, sebaiknya Bupati Lombok Timur meningkatkan kinerja dan merealisasikan janji politiknya yang belum dia realisasikan. "Terutama yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Maidy, Rabu, 15 Oktober 2015.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Lombok Timur Hasan Rahman justru menilai Perbub itu dapat ditafsirkan sebagai perendahan martabat kaum perempuan, karena ada ukuran materi yang harus dibayar, yakni Rp1 juta.

"Kami mewacanakan memanggil bupati untuk mengklarifikasi hal ini. Karena ekses dari Perbub ini meresahkan masyarakat, terutama perempuan yang memiliki suami PNS," kata dia.

Kurang Pas


Ketua Lembaga Badan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH-APIK) Lombok Timur Teresu menilai denda Rp 1 juta bagi PNS poligami yang tertuang dalam Perbup tidak pas. Karena disandingkan dengan retribusi kas pemda atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur.

"Itu kurang pas saja, peraturan itu seolah-olah ada pemanfaatan untuk mendapatkan PAD," ujar Teresu.

Menurut dia, Perbup ini tidak secara khusus dibuat untuk poligami, karena kenyataannya Perbup tersebut merujuk ke Pendapatan Asli Daerah Lombok Timur. Namun terdapat dalam itemnya mengatur tentang PNS yang berpoligami.

Melihat faktanya, sebelum diberlakukannya aturan poligami ini, banyak ditemukan PNS yang telah berpoligami. Kemudian saat ini diberlakukan aturan poligami dengan denda Rp 1 juta. Artinya  tidak cukup berat jika harapan Pemda untuk mengurangi janda di Lombok Timur.

"Kenapa tidak peraturan poligami dibuat khusus atau tersendiri. Jadi penekanan saksi keras itu ada. Berlakukan juga untuk PNS yang telah poligami sebelumnya," tutur dia.

Sejatinya peraturan poligami saat ini kata Teresu, hanya berbeda pada denda, dan ironisnya disisipkan pada Perbup tentang PNS dalam kaitannya PAD. Hingga menjadi suatu hal yang wajar apabila tudingan miring itu ada.

Seperti halnya tanggapan beragam dari para istri PNS yang banyak ditemuinya. Kebanyakan di antaranya merasa peluang buruk itu hanya ditaksir dengan harga Rp1 juta. Dan Perbup tersebut tidak memberikan efek apapun dalam kaitannya Pemda mendukung atau tidak poligami itu.

"Tapi semoga saja peraturan poligami ini tidak melukai hati-hati para istri," kata Teresu.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Herman Zuhdi Najamudin dan Kusnandar / NTB-Lombok

Booth Suzuki di IIMS 2024

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

PT Suzuki Indomobil Sales mengumumkan ada kenaikan penjualan 14 persen, di kuartal pertama 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024