Antasari Tersangka Pembunuhan

Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

VIVAnews - Tim pengacara Antasari Azhar yang terdiri dari orang-orang top akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Surat penahanan Antasari yang ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu resmi keluar pukul 16.40 WIB, Senin 4 Mei 2009.

Antasari sendiri dibawa ke rumah tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pukul 17.45 WIB.

"Teorinya kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata salah satu pengacara Antasari, M Assegaf. Selain ditahan, polisi juga secara resmi mengumumkan status tersangka Antasari hari ini.

Sebelumnya Assegaf mengatakan, indikasi untuk menjadi tersangka sudah kelihatan saat dicekal kejaksaan. Pengacara sudah menduga kemungkinan terburuk Antasari akan ditahan hari ini.

"Pengalaman-pngalaman sebelumnya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dengan sangkaan pasal 340 itu tidak ada yang tidak ditahan," kata Assegaf.

Selaku pengacara, Assegaf mengaku Antasari belum menceritakan secara detil persoalan yang membelitnya. "Saya sendiri baru bertemu Pak Antasari tadi malam," kata dia.

Buka Pendaftaran, Ini Kriteria Calon Wali Kota Malang yang Dicari PKB untuk Pilkada 2024
Wakil Ketua Umum DPP Nasdem Ahmad Ali.

Tak Lapor Surya Paloh, Waketum Nasdem Klaim Temui Prabowo Tanpa Wakili Partai

Waketum Nasdem menegaskan tidak ada pembicaraan politik dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024