PNS Poligami Bayar Rp1 Juta, Ini Penjelasan Wakil Bupati

Uang rupiah.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menerbitkan aturan kontroversial. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten itu, yang ingin berpoligami, harus membayar denda senilai Rp1 juta.
Ternyata Vidi Aldiano Suka Berburu Free Ongkir dan Selalu Menang War Produk

Denda ini ditulis dalam Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014. Sanksi tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013.
Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia

Menurut pemerintah setempat, perbup tersebut sebagai upaya tindak tegas Pemda terkait terhadap perilaku oknum PNS, yang secara tidak langsung disandingkan dengan retribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendaftaran Petugas PPK Dimulai, KPU Depok Akan Rekrut 55 Orang

"Perempuan di Lombok Timur sekarang sedang bergejolak, sedang menggebu-gebu dirundung rasa takut. Apabila sedikit saja salah, bisa kena dengan poligami," ujar Wakil Bupati Lombok Timur NTB, Haerul Warisin.

Haerul, saat dikonfirmasi pada Selasa 14 Oktober 2014 mengatakan, publik jangan salah dalam menafsirkan Perbup tersebut. Kebanyakan orang menyebutkan Perbup sebagai upaya peningkatan PAD dengan tudingan miring, bahwa Kabupaten Lombok Timur "miskin", hingga menghalalkan poligami untuk menarik retribusi pendapatan daerah.

Dia menjelaskan, Perbup itu dibuat dengan prosedur sanksi keras bagi PNS yang melanggar. Dimana dalam Peraturan tentang Poligami tertera pada poin 22 tentang kontribusi atas pengurusan kepegawaian, pada huruf d kedua tentang Izin Perkawinan (Poligami) wajib dibayar denda Rp1 juta.

"Karena publik tidak klop mendapatkan informasi terhadap perbup itu jadi terkesan kami mendukung poligami dikalangan PNS," cetusnya.

Sanksi Terberat

Terkait sanksi poligami pada Perbup yang dimaksud, dia mengatakan Lombok Timur yang terberat dalam hal syarat dan ketentuan poligami PNS dibandingkan seluruh daerah di Indonesia.

Ia pun mencontohkannya pada beberapa daerah tetangga seperti Mataram dan lainnya, untuk berpoligami PNS harus mengisi berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan daerah. Barulah mendapatkan kesepakatan bersama dalam pengajuan poligami.

"Di sini, selain melengkapi seluruh syarat-syarat yang dipersulitkan dalam ketentuan Undang-Undang Poligami, PNS juga harus membayar denda. Pastinya itu sangat berat. Itu pun kalau ditandatangani oleh Bupati, kalau tidak akan lain lagi urusannya," imbuh wakil bupati yang baru setahun menjabat.

Haerul mengimbau, bagi kaum hawa Kabupaten Lombok Timur tak perlu khawatir. Ia mengatakan, melalui Perda ini Pemda bukan ingin mendukung poligami, melainkan menekannya agar tidak terjadi hingga berdampak pada keresahan para istri PNS. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya