Polisi Sita 1.500 Kayu Rimba Ilegal Milik Perhutani

Kayu Ilegal
Sumber :
  • VIVAnews/D.A. Pitaloka
VIVAnews - Sembilan truk berisi 1.500 batang kayu rimba dan sebuah truk berisi mesin pemotong balok kayu berhasil diamankan Polres Malang, Senin 13 Oktober 2014. Kayu ilegal tersebut ditebang dari ratusan pohon berusia 20-50 tahun di kawasan milik Perhutani di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang. 
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Sopir truk bernama Hendro dan Pemilik Truk dan Gudang Kayu bernama Ahmad Abi Sasono, keduanya warga Lebakharjo, kini jadi tahanan aparat kepolisian.
10 Lahan Terlantar yang Paling Menakjubkan di Bumi Saat Ini

"Kami menangkap mereka dari hasil kerjasama dengan Polisi Kehutanan Malang," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat. 
Barikade 98 Ajukan Amicus Curiae, Minta Hakim MK Putuskan Sengketa Pilpres Secara Adil

Penangkapan bermula dari laporan Perhutani tentang truk yang diduga memuat balok kayu ilegal dari hutan kawasan Perhutani. Setelah diselidiki selama beberapa hari, truk mencurigakan yang dikemudikan Hendro melintas di kawasan Dampit hendak menuju Sidoarjo. Jajaran Polsek Dampit pada Jumat 10 Oktober, dini hari. 

Dari pemuda berusai 30 tahun inilah polisi bisa mengembangkan kasus hingga menangkap pemilik truk sekaligus pemilik gudang di Desa Lebakharjo Kecamatan Ampelgading. "Di gudang itu kita temukan gudang berisi balok- balok kayu rimba. Setelah dicek perhutani ternyata kayu itu bukan kayu milik masyarakat, itu kayu rimba di kawasan perhutani," terangnya.

Diduga gudang tersebut telah mengolah kayu sejak lama. Modusnya pohon yang ditebang segera diproses di lokasi. Setelah berbentuk balok kayu siap jual, kayu akan dikirim ke gudang tersebut.

Saat ditemukan, balok kayu sengaja disembunyikan dengan cara ditimbun sampah daun kering. Sementara izin yang dikantongi pemilik gudang adalah izin berdagang barang eceran yang sudah kedaluarsa per Januari 2014 lalu. 

Selain penangkapan yang dilakukan melalui sejumlah ponyanggongan, polisi juga meneui kesulitan saat membawa truk dari Dampit ke Polres Malang di Kecamatan Kepanjen. Banyak paku yang disebar di sepanjang jalan sehingga menyulitkan rombongan aparat membawa barang bukti kayu.

"Pakunya ditempelkan di gabus sandal jepit, jadi ban kami banyak yang gembos,” tuturnya.

Dua tersangka dijerat dengan UU nomor 18 tahun 2013 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan. 

Pihak perhutani sendiri kini sedang menghitung kerugian akibat pembalakan ilegal tersebut. Pihaknya akan memindahkan ribuan balok kayu ke Tempat Penitipan Kayu di Malang untuk dilakukan identifikasi dan penaksiran harga kayu. 

“Kerugiannya belum dihitung, masih kami taksir," kata Dadan Hamdan, Wakil Administrasi Perhutani Malang Barat. 

Kayu Rimba dikenal memiliki kualitas bagus untuk digunakan sebagai mebel dan juga bahan bangunan. "Kemungkinan ini akan digunakan sebagai bahan baku mebel. Untuk jenis kayunya sama dengan yang ada di hutan Probolinggo,” imbuhnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya