Puluhan Ribu Pasien Gangguan Jiwa di Indonesia Dipasung

Demo anti pemasungan
Sumber :
  • ANTARA/ Eric Ireng
VIVAnews - Presiden terpilih Joko Widodo diminta segera memperkuat Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa yang telah disahkan DPR pada 8 Juli 2014 dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Agustus 2014 lalu. 
Inisiatif untuk Menekan Dampak Pemanasan Global Terus Dilakukan
Hal itu disampaikan inisiator Undang-Undang Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Yusuf pada Hari Kesehatan Jiwa Sedunia bersama Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Minggu, 12 Oktober 2014.

Turnamen Internasional: Persija dan PSIS Hadapi 2 Klub Liga Malayisa di JIS
Menurut Noriyu, sapaan akrabnya, UU Kesehatan Jiwa harus memiliki peraturan turunan. Hal ini dimaksudkan agar UU bisa diimplementasikan dalam kehidupan nyata.

Gandeng Animator Indonesia, 3 Hal Harus Diketahui dari Film Kingdom of the Planet of the Apes
"UU Kesehatan Jiwa itu sifatnya general berupa bahasa hukum. Tapi pada saat menjadi peraturan turunan lebih sistematis, teknis dan implementantif," ujar Noriyu.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini juga berharap, dalam waktu satu tahun nantinya Jokowi segera mengeluarkan peraturan turunan UU Kesehatan Jiwa ini.

Selain itu, kata Noriyu, ada juga lima peraturan menteri yang harus segera direalisasikan guna memperkuat UU Kesehatan Jiwa yakni, empat Peraturan Menteri Kesehatan dan satu Peraturan Menteri Sosial yang direncanakan terwujud dalam satu tahun ke depan.

"Ini mampu memberikan banyak dampak positif yang nyata bagi kondisi kesehatan jiwa Indonesia. Di mana jika ada masyarakat ada yang ingin berperan membantu orang yang gangguan jiwa, harus memenuhi kriteria dari peraturan tersebut," ucapnya.

Puluhan ribu dipasung

Noriyu melanjutkan, langkah itu juga nantinya bisa meminimalisir banyaknya panti yang sangat tidak memenuhi kriteria untuk melayani orang dengan gangguan jiwa. 

"Ada banyak panti yang peduli pada orang dengan gangguan jiwa. Tapi, sayang sekali panti itu malah memberikan ruang bagi pelanggaran HAM," katanya

Noriyu memaparkan, di Indonesia ada sekitar 56.000 orang yang dipasung karena mengalami gangguan jiwa.

"Pada 2009, diperkirakan yang dipasung sekitar 18.000 orang. Angka itu dikoreksi menjadi 56.000 berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013. Itu termasuk orang dengan gangguan jiwa skizofrenia. Kita harus peduli akan hal itu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya