Sidang Perdana Kasus Perploncoan ITN Dijaga Ketat

Terdakwa Kasus Plonco ITN
Sumber :
  • VIVAnews/D.A. Pitaloka
VIVAnews - Sidang perdana kasus perpeloncoan yang menewaskan mahasiswa baru jurusan Planologi Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang, Fikri Dolas Mantya Surya, berlangsung di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu 8 Oktober 2014. 
PDIP Buka Pendaftaran Cagub Jakarta 8-20 Mei 2024

Satu peleton aparat dari Polres Malang ikut berjaga selama persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung. Seluruh peserta sidang pun harus melewati pemeriksaan dari aparat sebelum masuk ke dalam ruangan. 
Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka

Sidang tersebut menyeret empat terdakwa, dari pihak kampus dan mahasiswa senior di kursi pesakitan. Mereka adalah Ibnu Sasongko, mantan Ketua Jurusan Program Studi Planologi ITN tahun 2013, Ketua Panitia Kemah Bakto Desa dan Temu Akrab (KBD-TA), Putra Arif Budi Santoso, Panitia Seksi Acara, Natalia Damayanti dan Panitia Seksi Keamanan, Halimurrahman. 
Jokowi Ungkap Ketakutan Negara Dunia Saat Ini, Wamenkeu Bicara Dampaknya ke RI

Di persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Bambang Hary Mulyono SH, tiga jaksa penuntut umum bergiliran membacakan dakwaan. Terungkap di persidangan, empat terdakwa ikut berperan dan menjadi penyebab meninggalnya mahasiswa baru asal Lombok, NTB, Fikri Dolas Mantya Surya pada Sabtu 12 Oktober 2013 di lokasi KBD-TA, pantai Goa Cina Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang.

"Saat itu terdakwa Ibnu Sasongko bertanggung jawab penuh terhadap proposal acara yang diajukan oleh Ketua Panitia, Seksi Acara dan Seksi Keamanan,” terang Jaksa Penuntut Umum Irsanoe Marthanova di persidangan. 

Kegiatan tersebut dinilai bertentangan dengan Pengaturan Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi dan SK Dirjen Dikti Kemendiknas nomor 36/Dikti/KEP/2000, serta Pedoman Pelaksaan Pengenalan Jurusan Mahasiswa Baru (PJMB) 2013 Institut Teknologi Nasional.

Di antaranya kegiatan berlangsung lebih dari dua hari, berada di lokasi lebih dari 25 meter dari kampus, ada kegiatan peloncoan pada mahasiswa baru berupa kegiatan fisik berlebihan seperti merayap, merangkak, menggigit sandal, berguling-guling di pasir dengan jarak yang panjang.

Korban Fikri Dolas Mantya dilaporkan sejumlah saksi sempat diinjak, ditendang , dipukul kepalanya memakai botol mineral air, disiram air bawang pada wajahnya, dan diberi odol di bagian mata. 

Disebutkan para mahasiswa baru juga mendapat makan tiga kali sehari, namun dengan menggosokan tangan ke tanah terlebih dahulu sebelum makan, serta mendapat jatah air minum 1,5 liter dibagi untuk 114 anak. Jika keluar hotspot ada jatah air minum tambahan, 1,5 liter air namun dibagi untuk 10 orang dalam satu kelompok.

"Seharusnya terdakwa bisa memprediksi hal-hal yang akan terjadi di luar pengawasannya. Para mahasiswa baru membutuhkan cairan lebih banyak untuk aktivitas panjang dan melelahkan,” urai JPU.

Dalam persidangan juga dibacakan hasil visum luar atas jasad Fikri oleh RSU Dr Saiful Anwar Malang. Disebutkan korban meninggal pada pukul 15.30 WIB Sabtu 12 Oktober 2013 dalam perjalanan dari Goa Cina menuju rumah sakit terdekat.

Ditemukan sejumlah lebam di beberapa bagian tubuh, cairan merah kehitaman yang keluar dari hidung dan mulut serta luka babras akibat bersentuhan dengan benda tumpul. JPU pun mendakwa empat terdakwa dengan pasal 359 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP.

130 saksi

Di persidangan berikutnya jaksa berencana menghadirkan lebih dari 130 saksi dalam perkara tersebut. Namun Hakim Ketua meminta JPU lebih selektif dengan menyusutkan jumlah saksi agar persidangan bisa diselesaikan dalam waktu singkat. 

"Sehingga sidang bisa diselesaikan sebelum tahun baru (Januari 2014),” kata Bambang Hary Mulyono, Rabu 8 Oktober 2014. 

Dalam persidangan yang dijaga satu peleton aparat kepolisian Polres Malang itu Hakim ketua juga mengingatkan peserta sidang untuk tertib dan menaati aturan yang ada. Pengamanan dilakukan setelah Kejaksaan dan Pengadilan Negeri menerima beberapa surat dari beberapa himpunan mahasiswa daerah, kawan tiga terdakwa, yang meminta agar pengadilan berlangsung dalam waktu singkat dan dengan seadil-adilnya.

"Pengunjung agar mematuhi peraturan dan bersikap tertib saat di dalam ruangan sidang,” katanya.  

Jaksa Penuntut Umum pun berharap ada kerjasama dari para saksi yang dihadirkan di pengadilan. Jika saksi tepat waktu dan kooperatif maka sidang akan bisa diselesaikan dengan cepat. 

Sementara tim kuasa hukum empat terdakwa berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan empat terdakwa. Kuasa hukum menilai ada perbedaan isi dakwaan antara yang dibacakan dengan dakwaan yang diketahui oleh kuasa hukum. Sidang eksepsi rencananya berlangsung pada 16 Oktober 2014.

"Kami akan mengajukan eksepsi karena dakwaan yang dibacakan saat ini beda dengan sebelumnya,” kata kuasa hukum empat terdakwa, Hendarto Budi Waluyo. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya