Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Dua oknum Polisi yang diduga terlibat perampokan dan pemerasan toko emas diringkus aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Rabu 8 Oktober 2014.
Kedua tersangka berpangkat brigadir polisi satu (briptu) dan bertugas di Polresta Padang Sidempuan. Tersangka Briptu KAS terlibat langsung dalam perampokkan emas, sedangkan tersangka Briptu SS terlibat.
Baca Juga :
Cerita Herjunot Ali yang Sudah 20 Tahun Jadi DJ
Kedua tersangka berpangkat brigadir polisi satu (briptu) dan bertugas di Polresta Padang Sidempuan. Tersangka Briptu KAS terlibat langsung dalam perampokkan emas, sedangkan tersangka Briptu SS terlibat.
Polisi juga meringkus seorang lagi berinisial DDH yang berkomplot dengan kedua oknum polisi tersebut. Dia diketahui, pegiat lembaga swadaya masyarakat Satgas Mafia Hukum yang berkedudukan di Padang Sidempuan.
Mereka adalah tiga dari tujuh tersangka kasus perampokan 800 gram emas, sekaligus pemerasan pemilik toko emas di Padang Sidempuan senilai Rp50 juta. Korban atas nama Mara Kali Pakpahan dan Baginda Mulia Harahap.
Dari tangan ketiga tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti uang tunai sebanyak Rp58,85 juta, sebuah borgol, dan sebuah cincin emas.
Menurut Wakil Kepala Polresta Padang Sidempuan, Komisaris Polisi B Pardamean, dalam aksinya, dua oknum anggota Polri tersebut menodongkan pistol pada korbannya. Tersangka DDH mengaku hanya berperan sebagai penghubung. Ia mendapatkan bagian Rp1,2 juta.
Polisi masih memburu lima tersangka lagi. Satu tersangka berinisial BBH, yang merupakan otak pelaku perampokan masih diburu petugas.
Dedi Herianto/Padang Sidempuan/asp
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Polisi juga meringkus seorang lagi berinisial DDH yang berkomplot dengan kedua oknum polisi tersebut. Dia diketahui, pegiat lembaga swadaya masyarakat Satgas Mafia Hukum yang berkedudukan di Padang Sidempuan.