SBY: Dua Perppu Ini Bentuk Perjuangan Saya

Presiden SBY ketika berpidato di PBB New York
Sumber :
  • REUTERS/Mike Segar

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya secara resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Tujuannya, untuk mengubah pemilihan kepala daerah dari DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurut SBY, dua Perppu yang baru saja ditandatanganinya diterbitkan lantaran kuatnya penolakan di kalangan masyarakat terkait disahkannya Undang-Undang Pilkada oleh DPR, Jumat, 26 September 2014 lalu.

"Penolakan masyarakat wajar karena haknya berpartisipasi dicabut dengan pilkada tidak langsung. Saya pun demikian kecewanya," kata SBY di Istana Negara, Kamis malam, 2 Oktober 2014.

Maka ia kemudian menerbitkan Perppu pertama untuk mengganti UU Pilkada. Sementara Perppu kedua diterbitkan untuk mengubah UU Pemerintah Daerah.

"Dua Perppu ini saya terbitkan sebagai bentuk nyata perjuangan saya dan rakyat Indonesia untuk mempertahankan pilkada secara langsung. Saya sependapat dengan pandangan, pemilihan langsung merupakan buah dari perjuangan reformasi," ujar SBY.

SBY mengaku, ia terpilih berkat pemilihan langsung. Oleh karena itu sebagai bentuk konsistensi dan terima kasihnya kepada masyarakat, ia memilih berada dekat dengan keinginan rakyat.

"Sebagai ucapan terima kasih selama dua periode, kiranya wajar untuk tetap mendukung pilkada secara langsung," ucapnya.

Kisah Sukses di Usia Emas, Mom Selly dan Perjalanan Kariernya di Industri Pertambangan
Keluarga Parto

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Eko Patrio juga bersyukur penyakit batu ginjal yang diderita oleh Parto belum menjalar ke mana-mana atau membahayakan organ lainnya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024