Kasus Korupsi Diklat Sorong, 6 Staf Hutama Karya Diperiksa KPK

Mobil Sitaan di DPP PKS Dibawa ke KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan dugaan korupsi dalam Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan pada Tahun Anggaran 2011.

Kamis, 2 Oktober 2014, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 orang staff dari PT Hutama Karya. Mereka antara lain adalah Ikin Sodikin, Andri Budi Setyawan, Agus Maulana, Zaim Susilo, Tjahjo Purnomo serta Widi Sadmoko.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, pemanggilan para saksi tersebut adalah untuk diminta keterangan dalam melengkapi berkas pemeriksaan Budi Rachmat Kurniawan, yang merupakan mantan General Manager PT Hutama Karya.

Sebelumnya KPK menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KPK menduga ada penggelembungan atau mark up yang dilakukan oleh Budi terkait proyek ini. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai sekitar Rp24,2 miliar. (ren)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024