Wali Kota Serang Kenal Tersangka Dugaan Suap Pilkada Lebak

Gubernur Banten lantik adiknya, TB Khaerul Zaman jadi Walikota Serang
Sumber :
  • Antara/ Asep Fathulrahman
VIVAnews
PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut
- Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman, menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten, Rabu 1 Oktober 2014.

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Usai menjalani pemeriksaan, Haerul mengaku mengenal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih


"Kenal, teman saja, ya memang kenal sama Kasmin di pendekaran. Dengan Amir, karena dulu di Muspida. Pernah sering ketemu di acara-acara kedinasan," papar Haerul.


Adik tiri Ratu Atut itu mengaku dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait Amir Hamzah dan Kasmin. Menurut dia, penyidik menanyakan seputar perkenalannya dengan kedua orang itu.


Meski demikian, Haerul mengaku tidak mengetahui soal dugaan suap yang dilakukan oleh Amir Hamzah dan Kasmin.


"Enggak pernah ada komunikasi sama saya. Selama Pilkada Lebak, mereka berdua enggak pernah ada komunikasi," imbuhnya.


Ia juga menyatakan tidak mengetahui kasus dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. "Enggak tahu, dan enggak ada keterlibatan saya di situ," jelasnya.


Diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan Pilkada Kabupaten Lebak, di Mahkamah Konstitusi, Kamis 25 September 2014.


Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon bupati dan wakil bupati Lebak Tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar.


"Diduga memberi uang atau janji dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama-sama TCW dan RAC," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.


Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya