Penculik Bayi di RS Hasan Sadikin Dituntut 5 Tahun Penjara

Penculikan bayi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng
VIVAnews - Desi Ariyani, terdakwa kasus penculikan bayi Valencia di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 1 Oktober 2014. Desi dinyatakan telah melanggar Pasal 83 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Lia Pratiwi, terdakwa Desi hanya bisa tertunduk pasrah. Ia tak menyangka tuntutan yang diberikan jaksa kepadanya begitu berat. 
LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

Desi berdalih perbuatannya menculik bayi Valencia bukan untuk dijual, melainkan untuk dirawat. Pada sidang selanjutnya, Desi akan dipersilakan membacakan pembelaan atau pledoi atas kasus yang didakwakan kepadanya.
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Kasus penculikan bayi Valencia sempat membuat heboh publik beberapa bulan lalu, khususnya warga Kota Bandung. Saat itu, Desi menyamar sebagai dokter untuk menculik bayi Valencia yang merupakan putri pasangan Toni Manurung dan Lasmaria di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Polisi berhasil mencium keberadaan Desi menyembunyikan bayi Valencia. Desi pun sempat mencoba bunuh diri dengan terjun dari jembatan Pasopati. Namun, akhirnya polisi berhasil menangkap Desi.

Asep Bar Bara/Bandung
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya