Cetak Uang Palsu, Tukang Sablon Dibekuk Polisi

Rilis Uang Palsu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Nekat mencetak uang palsu hingga ratusan juta rupiah, Suripto (45) warga asal Wonosobo, Jawa Tengah, dibekuk Tim Polrestabes Semarang. Pria yang bekerja sebagai tukang sablon itu bahkan telah mencetak sebanyak 90-100 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.
Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea

Kepada penyidik Mapolres Semarang, Suripto mengaku nekat mencetak uang palsu itu karena iming-iming gaji Rp3 juta per bulan dari dua rekannya Aji dan Iwan yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

"Saya cuma jasa sablon. Pernah bisa nyablon. Ditawari nyetak itu (uang palsu) gajinya Rp3 juta per bulan. Saya mau," kata Suripto di Mapolrestabes Semarang, Rabu 1 Oktober 2014.
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Dalam mencetak uang palsu, bapak satu anak itu menggunakan satu rim bahan kertas kualitas tinggi senilai Rp8 juta. Meski begitu, untuk memperoleh hasil sempurna menyerupai uang sebenarnya ia harus melakukan percobaan hingga berulangkali.

"Saya masih belajar, warnanya masih sering keluar-keluar. Sudah cetak lima kali baru menyerupai aslinya," ujar pria yang tinggal di Perumahan Graha Pesona, Jatisari, Kecamatan Mijen, Semarang itu.

Bahkan, dia harus memakai tinta emas untuk membuat gambar pahlawan yang bisa diterawang seperti uang asli. Baru setelah itu prosesnya dipres menggunakan screen sablon.

Dalam sehari, dia mengaku mampu mencetak 80 lembar uang pecahan Rp100 ribu siap edar. Namun sayang, sebelum mengedarkan uangnya, perbuatan melawan hukum itu telah lebih dulu terendus polisi atas kecurigaan warga. Hingga pada Selasa kemarin, dia berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, menerangkan, Suripto dibekuk saat sedang membuat upal di rumah produksi Perumahan Jatiasri Pesona Mijen. "Dia kami tangkap karena memalsukan mata uang pecahan Rp100 ribu," tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut diamankan juga 500 lembar kertas bahan uang palsu, 68 lembar uang palsu setengah jadi dan belum dipotong, 1 set komputer, 1 unit mesin fotokopi, dan perlengkapan sablon.

Ternyata, pelaku semula merupakan pengedar upal di Jepara, lalu sempat ditangkap dan dijebloskan ke penjara pada 2005. "Dan sekarang dia kembali dibekuk saat membuat upal," kata Wika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 37 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2011 Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya