Dipaksa Pacar, Gadis Curi Komputer Kantor

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Lantaran dipaksa sang pacar, seorang gadis di Kota Semarang terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Mapolres Semarang karena terlibat aksi pencurian.

Pelaku diketahui benama ES (19), warga Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah. Gadis muda itu dibekuk polisi karena mencuri lima komputer jinjing bersama sang kekasih di sebuah kantor jasa travel tempatnya bekerja, di Jalan Gajahmada, Semarang.

Di hadapan penyidik Maporlres Semarang, gadis berambut sebahu itu mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar hukum karena ancaman dari pacarnya yang berinisial BP.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

"Pacar saya mengancam untuk mencuri, kalau tidak dia akan merusak keluarga saya," ujar ES di Mapolres Semarang, Rabu 1 Oktober 2014.

Diceritakannya, selama berpacaran sejak dua bulan lalu, perlakuan BP terhadapnya tergolong kasar. Hingga akhirnya setelah satu bulan hubungannya terjalin, sang kekasih memintanya untuk melakukan pencurian tersebut.

Kata ES, aksi pencurian terjadi tanggal 25 Juli lalu, di tempat kerjanya sekira pukul 22.00 WIB. Karena dipercaya memegang kunci kantor, ES leluasa untuk masuk dan melakukan pencurian lima komputer jinjing. Sementara sang pacar, BP, menunggu di luar kantor.

"Esok paginya jam 07.00 saya ke kantor lebih awal, dia (BP) datang ambil tiga laptop," ujarnya.

Usai beraksi, keduanya kabur ke Terminal Banyumanik menggunakan taksi. Mereka langsung kabur ke Purwokerto dan menjual hasil curiannya. "Dijual sama dia, tapi saya enggak dapat bagian," katanya kesal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto, mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pasangan kekasih itu telah dilakukan dengan perencanaan yang matang.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Kata Wika, pencurian tersebut bahkan tak hanya dilakukan sekali, namun pernah dilakukan berkali-kali sebelumnya.

Kini, pasangan kekasih tersebut terpaksa mendekam di tahanan Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya sembilan tahun," kata Wika.

Siskaeee.

Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Kepolisian telah melimpahkan berkas kasus Siskaeee bersama 10 pemeran film porno lokal lain ke kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024