KPK Telisik Keterlibatan Alex Noerdin di Kasus Wisma Atlet

Alex Noerdin
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011, masih terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satu hal yang ditelusuri oleh KPK adalah mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

"Kita belum tahu soal Alex, mudah-mudahan dari Kepala Dinas PU (Rizal Abdullah) ini ada informasi-informasi yang bisa dijadikan dasar untuk menindaklanjuti, tapi itu tergantung proses," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu 1 Oktober 2014.

Menurut Bambang, semua informasi yang dinilai penting terkait perkara ini akan didalami oleh penyidik. Termasuk penyebutan nama Alex di dakwaan dan putusan terdakwa lain dalam kasus Wisma Atlet.

"Semua informasi yang penting, yang bisa membuktikan unsur dakwaan itu pasti akan dikonsolidasikan KPK," ujar Bambang.

Diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal merupakan selaku komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.

"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan diduga terjadi tindak pidana korupsi, atas kesimpulan itu penyidik menetapkan RA selaku ketua komite pembangunan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau
Siswa SMK di Nias Selatan meninggal diduga dianiaya kepala sekolahnya

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah, kami memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024