Kasus Pilkada Lebak, KPK Periksa Wali Kota Serang

Atut Chosiyah melantik adik kandungnya
Sumber :
  • ANTARA: Asep Fathulrahman

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman terkait perkara dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

Adik tiri Ratu Atut Chosiyah itu dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai saksi. "Sebagai saksi untuk AH (Amir Hamzah) dan K (Kasmin)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.

Selain Tubagus Haerul Jaman, penyidik juga diketahui menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak Ratu Atut Chosiyah yang bernama Andhika Hazrumy.

Saksi lain yang dipanggil oleh KPK adalah Alinda Agustine Quintansari (Sekretaris Pribadi Ratu Atut), Riza Martina (Ajudan Ratu Atut), Abdul Syukur (Anggota DPR 2009-201), Rudy Alfonso (Advokat) serta Syamsyudin (Advokat).

Tubagus Haerul Jaman diketahui pernah diperiksa terkait perkara yang sama pada 18 Oktober 2013. Ketika itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardana. Namun pada saat itu, dia enggan berkomentar banyak, dan hanya mengaku hanya menjenguk saja.

Diketahui, KPK resmi menetapkan Amir Hamzah dan Kasmin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian suap terkait penanganan pilkada Kabuaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Kamis 25 September 2014.

Amir Hamzah dan Kasmin adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2013. Keduanya diduga memberikan suap bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi pada waktu itu, Akil Mochtar.

"Diduga memberi uang atau janji dengan mengingat kekuasaan dan jabatan wewenang yang melekat pada kedudukannya bersama-sama TCW dan RAC," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi

Surat perintah dimulainya penyidikan terhadap keduanya dikeluarkan sejak 22 September 2014.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan
VIVA Militer: Bendera Israel

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Kementerian Luar Negeri Australia memperingatkan bahwa situasi keamanan dapat memburuk dengan cepat, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024