Usai Diperiksa 6 Jam, Bos Bukit Jonggol Asri Ditahan KPK

Bupati Bogor, Rachmat Yasin
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Selasa 30 September 2014.
Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak

Cahyadi menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.15 WIB usai dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah restoran di Kawasan Sentul City, Bogor. KPK langsung menetapkan Cahyadi sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Menggabungkan Teknologi dan Kecantikan, Era Baru Perawatan Kulit dengan AI

Cahyadi terlihat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.38 WIB dengan memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun, dia tidak berkomentar apapun terkait perkaranya tersebut. Cahyadi yang memakai kemeja cokelat muda itu hanya menunduk dan langsung masuk ke mobil tahanan.
Potong Kuku Mulai dari Jari Mana? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Cahyadi ditahan di Rumah Tahanan KPK. "Ditahan untuk 20 hari pertama," kata dia.

Diketahui, penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara melibatkan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang tertangkap tangan bersama seorang karyawan PT BJA, Yohan Yap, serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin. Berkas ketiga orang tersebut sudah dalam proses persidangan.

"KCK ini diduga bersama-sama YY dalam kaitan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di kawasan Kabupaten Bogor," lanjut Johan.

Cahyadi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut terkait mengatur tentang upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan. KPK diketahui hari ini melakukan penjemputan terhadap Cahyadi di kawasan Sentul.

Menurut Johan, penjemputan paksa itu dilakukan karena penyidik mendapatkan informasi adanya upaya Cahyadi untuk menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya